Mantap, Dalam Sehari Polsek Lubuk Batu Jaya Tangkap Tiga Tersangka Narkoba di Lokasi Berbeda

Mantap, Dalam Sehari Polsek Lubuk Batu Jaya Tangkap Tiga Tersangka Narkoba di Lokasi Berbeda
Ketiga tersangka dan barang bukti

INHU - Kepolisian Sektor Lubuk Batu Jaya (Polsek LBJ) berhasil menangkap 3 Tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pada Jumat 20 Mei 2021. Ketiga Tersangka tersebut ditangkap dalam sehari di lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek LBJ.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal, SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek LBJ,  Iptu Surya Gunawan Saragih, SH mengatakan, tersangka ditangkap di 3 lokasi berbeda yaitu Desa Pontian Mekar, Desa Air Putih , dan di Simpang Tiga Desa Rimpian.

Kapolsek menjelaskan, untuk penangkapan di Desa Pontian Mekar (SP4), tersangkanya adalah Mastriandi alias Andi.

Bersama tersangka, diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,13  Gram, 1 set alat penghisap atau bong terbuat dari botol kaca dan pipet beserta kaca pirex, 1 buah tas sandang merk Polo Lorra warna abu-abu, dan 1 bungkus rokok Sampoerna Mild.

Sementara itu,  Kanit Reskrim Polsek LBJ Bripka Thomas Arizona menyampaikan kronologis penangkapan bermula pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekira pukul 15.00 WIB, Kapolsek LBJ Iptu Surya Gunawan Saragih, SH mendapat informasi bahwa di jalan poros KKPA Desa Pontian Mekar sering adanya transaksi narkotika jenis shabu.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek langsung gerak cepat dan kemudian memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. 

Selanjutnya, sekitar pukul 17.00 WIB Tim melihat ada seorang lelaki yang dicurigai sedang duduk-duduk dan kemudian tim langsung menggerebek dan mengaman kan 1 orang yang mengaku bernama Mastriandi alias Andi. Lalu, tim melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap pelaku dan ditemukan 1 bungkus paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu yang berada didalam bungkus rokok sampoerna didalam sebuah tas sandang merk Polo Lorra yang dipegang pelaku.

"Kini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek LBJ guna pengusutan lebih lanjut," ujarnya.

Lebih lanjut Kanit Reskrim Bripka Thomas Arizona mengungkapkan, TKP kedua di Desa Air Putih, tersangkanya adalah MKR warga Desa Air Putih Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Bersama tersangka diamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,38  Gram, 1 helai jaket warna biru merk levis, dan 1 unit sepeda motor merk Vario Warna hitam dengan nomor polisi BM 3821 V.

Adapun kronologis penangkapan berawal pada hari kamis tanggal 20 Mei 2021 sekira pukul 18.00 WIB, Kapolsek LBJ, Iptu Surya Gunawan Saragih, SH  mendapat informasi bahwa di Areal kebun kelapa sawit Plasma Desa Air Putih sering adanya transaksi narkotika jenis shabu dan kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim, untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Kemudian, penyelidikan membuahkan hasil dimana sekitar pukul 20.00 WIB, Tim melihat ada seorang lelaki yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor masuk kedalam areal kebun kalapa sawit dan kemudian tim langsung memberhentikan dan mengaman kan 1 orang yang mengaku bernama MKR.

Setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap tersangka, Tim menemukan 2 bungkus paket yang diduga narkotika jenis shabu yang berada didalam saku jaket yang dipakai oleh tersangka.

Selanjutnya, tim mengintrogasi tersangka dan mengaku akan mengantar narkotika shabu tersebut kepada seorang yang bernama IL. Sedangkan tersangka mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari DAROI yang beralamat di SP 5 Indosawit, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Selanjutnya, TKP ketiga di Desa Rimpian, tersangkanya adalah Reza warga Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu.

Barang bukti yang diamankan berupa, 1 bungkus plastik bening diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,17 Gram, 1 unit sepeda motor merk Vario warna biru No. Pol BM 4796 VS.

Adapun kronologis penangkapan bermula pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekira pukul 23.00 WIB Kapolsek LBJ mendapat informasi bahwa di Simpang 3 Desa Rimpian sering adanya transaksi narkotika jenis shabu dan kemudian Kapolsek LBJ memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. 

Kemudian, sekitar pukul 01.00 WIB Tim melihat ada seorang lelaki yang dicurigai sedang duduk diatas sepeda motor dipinggir jalan dan kemudian tim langsung mendekati diduga pelaku dan pelaku langsung melarikan diri ke areal kebun sawit.

Aksi kejar-kejaranpun terjadi, dan akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku tersebut. 

Dalam pelariannya, pelaku sempat membuang barang bukti dan ketika dilakukan pencarian barang bukti diduga narkotika jenis shabu yang telah dibuangnya di areal kebun sawit berhasil ditemukan. Lalu, pelaku mengakui bahwa narkotika shabu itu miliknya.

Selanjutnya tim mengintrogasi pelaku dan mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu dari JULENG yang beralamat di Desa Lembah Dusun Gading Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu. 

"Kini tersangka dan BB sudah kita amanakan di Mapolsek LBJ guna pengusutan lebih lanjut," tutup Kanit Reskrim Polsek LBJ, Bripka Thomas Arizona. (met)

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index