Gunakan Ijazah Palsu, Kades Rantau Langsat Diberhentikan

Gunakan Ijazah Palsu, Kades Rantau Langsat Diberhentikan
Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Tentang Pemberhentian Kades

INHU - Gunakan Ijazah palsu saat pencalonan, Kepala Desa Rantau Langsat, Jelita Saripudin resmi diberhentikan dari jabatannya. 

Kepastian tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Pj Bupati Indragiri Hulu No.Kpts 235/V/2021 tertanggal 10 Mei 2021, karena tidak memenuhi syarat sebagai Kepala Desa (Kades).

Dimana isi surat dalam SK tersebut berbunyi, bahwa pemberhentian itu berdasarkan pasal 158 ayat 2 huruf C yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 40 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) karena tidak sesuai lagi memenuhi sebagai syarat Kades.

Selanjutnya berdasarkan surat Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu No.700/IK-IR.IV/IV/2021/149 perihal tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) khusus tertanggal 29 April 2021.

Dan ditindak lanjuti Berita Acara BPD Panitia Pilkades mengakui kurang teliti atau kurang memahami memeriksa berkas sesuai surat No.25/BPD-RI/IV/2021 perihal usulan pemberhentian tertanggal 26 April 2021 serta Surat Camat No.140/Camat-PEM/IV/2021/159 tertanggal 29 April 2021.

Terkait pemberhentian Jelita Saripudin yang menjabat sebelumnya Kepala Desa Rantau Langsat Kecamatan Batang Gansal, juga terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi III DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Rabu, 19 Mei 2021.

"Benar, jabatan Jelita Saripudin diberhentikan karena tidak memenuhi syarat sebagai Kepala Desa, sehingga Desa Rantau Langsat diharap ikut dalam Pilkades serentak di tahun 2021 ini yang anggarannya nanti di usulkan dalam Perubahan APB Desa," ujar Camat Batang Gansal H. Elinarion menjawab pertanyaan komisi III.

Dihubungi via telepon, Camat Batang Gansal menegaskan, "Terkait pemberhentian kepala desa itu berdasarkan bukti ijazah setelah dicek NISN dan nomor ijazah, lebih baik seperti itu daripada harus menempuh jalur hukum." 

"Saya berpesan selaku camat ke depannya panitia pemilihan kades harus jeli, jangan sampai hal seperti ini terulang lagi di Indragiri Hulu, juga pihak-pihak yang melegalisir STTB agar hendaknya mengecek keabsahan ijazah terlebih dulu," tegasnya.

Berita Lainnya

Index