Zona Kuning, Masyarakat Lubuk Batu Jaya Diperbolehkan Sholat Idul Fitri Berjamaah di Masjid

Zona Kuning, Masyarakat Lubuk Batu Jaya Diperbolehkan Sholat Idul Fitri Berjamaah di Masjid
Camat Lubuk Batu Jaya, Triyatno, SST

INHU - Sempat menjadi Zona Merah dengan total 59 kasus COVID-19, Masyarakat kecamatan LBJ (Lubuk Batu Jaya) cemas jika tidak bisa menjalankan Ibadah Sholat Sunah setahun sekali yaitu Sholat IED. Namun kecemasan itu berubah menjadi kabar gembira pasalnya Camat LBJ Triyatno, SST menyampaikan bahwa kecamatan LBJ sekarang sudah tidak berada di zona merah. 

Dikatakan Triyatno SST melalui pesan singkat aplikasi WA pribadi nya, "Saat ini LBJ memasuki Zona kuning atau berpotensi penularan rendah, data dihimpun melalui Dinkes Inhu," terang Triyatno kepada Riaukarya.com, Rabu 12 Mei 2021.

Tak hanya menerangkan kalau LBJ sudah masuk zona kuning, Triyatno juga memaparkan Surat Edaran Bupati tentang panduan takbir, pelaksanaan sholat IED, dan aktivitas perayaan Hari Raya dalam pencegahan dan pengendalian corona di kabupaten Inhu. 

Merujuk kepada Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 28 tahun 2020 tentang panduan Takbir dan shalat IED di massa pandemi COVID-19, dan berdasarkan hasil rapat koordinasi Forum koordinasi daerah (FORKOPIMDA) kabupaten Inhu, pada tanggal 10 Mei 2021 serta dengan memperhatikan sungguh-sungguh perkembangan terkini penambahan dan penyebaran kasus COVID-19 masyarakat harus memperhatikan beberapa hal berikut ini. 

1. Meniadakan Pawai Takbir keliling, boleh Takbir tapi di Masjid dan terbatas orangnya.

2. Pada daerah zona hijau, kuning boleh melaksanakan Sholat IED di Masjid, dengan menatuhi protokol kesehatan.

3. Pada daerah zona merah orange, pelaksanaan sholat di Rumah masing-masing.

4. Untuk Objek wisata H-1dan H+1dapat dibuka pada Zona hijau saja. 

5. Silaturahmi atau Open House hanya boleh dilakukan keluarga inti.

6. Menghimbau agar Masyarakat terutama Kaum Muslim tidak bersentuhan, jika ingin bersalaman cukup mengucapkan salam saja.

7. Camat, dan kepala desa diminta berperan aktif dalam melakukan Sosialisasi Pemantauan dan pengawasan aktivitas yang ada dalam surat edaran Bupati.

"Dengan ketentuan diatas, mari kita sama-sama menjaga LBJ agar COVID-19 cepat pergi dari kecamatan LBJ," tutup Triyatno. (met)

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index