11 Orang Penambang Iligal Di Kuansing Di Bekuk Tim Gabungan Polda Riau.

11 Orang Penambang Iligal Di Kuansing Di Bekuk Tim Gabungan Polda Riau.

KUANSING, RIAUKARYA.com - Pada hari Rabu (5/5/2021), tim gabungan Polda Riau meringkus  11 orang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Marsawa, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Sebelas tersangka yang diringkus itu yakni SK, DP, NG, FZ, SW, SL, KH, SR, SG, WD dan KD dengan barang bukti antara lain 30 set mesin alat penambangan emas, 25 unit kendaraan roda dua, 20 selang, 20 tenda lapangan, 6 mesin penyedot, air raksa, dan sejumlah peralatan lainnya.

Dilansir Haluanriau.co, Direktrur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan sebelas penambang ilegal itu beroperasi di dekat areal perkebunan sawit milik Perusahaan PT Citra Plasma.

Hingga saat ini, aparat Polda Riau di bawah komando Kasubdit III AKBP Muharman Arta masih berada dilapangan untuk mengamankan barang bukti dan mencari pelaku lainnya.

Terkait aksi selanjutnya, Teddy Ristiawan mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi untuk pelimpahan kasusnya ke Penyidik Tipiter Polres Kuantan Singingi (Kuansing).

"Kasus ini akan kami limpahkan penanganan kasusnya ini ke Polres Kuansing, namun tetap kami asistensi dari Polda," imbuh perwira jebolan Akpol 1998 ini.

Para pelaku nantinya dijerat pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dengan denda Rp100 miliar. Kegiatan penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Kuantan Singingi terjadi di beberapa lokasi dan diduga telah berlangsung sekitar 10 tahun terakhir.

Aparat sebenarnya telah melakukan tindakan penertiban namun hingga saat ini aksi yang merusak lingkungan itu masih terjadi.(*)

#Kuansing

Index

Berita Lainnya

Index