Saling Lapor, Pelaku Pencurian dan Pelaku Penganiayaan, Keduanya Diproses Polsek Tapung

Saling Lapor, Pelaku Pencurian dan Pelaku Penganiayaan, Keduanya Diproses Polsek Tapung
YG dan JM, keduanya diproses hukum di Polsek Tapung.

KAMPAR - Saling lapor antara pelaku pencurian dan pelaku penganiayaan, berujung dengan penangkapan keduanya oleh unit Reskrim Polsek Tapung untuk diproses secara hukum.

Awalnya YG (35) warga Perumahan Azzahra Desa Karya Indah melapor ke Polsek Tapung, karena mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh JM (34) tetangganya. JM dilaporkan karena menusuk perut YG sebanyak 2 kali, menggunakan pahat berbahan besi yang mengakibatkan YG mengalami luka tusuk di perutnya.

Namun setelah dilakukan penangkapan terhadap JM pada Senin siang (03/05/2021), dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa JM melakukan penusukan tersebut karena memergoki YG masuk ke rumahnya dan melakukan pencurian 1 unit HP miliknya.

Selanjutnya pihak JM melaporkan balik YG atas tindak pidana pencurian yang dilakukannya di rumah JM itu, atas laporan tersebut Polsek Tapung juga memprosesnya dan kemudian menangkap YG pada Selasa siang (04/05/2021).

Dari hasil pemeriksaan oleh Tim penyidik Polsek Tapung, kedua orang yang saling lapor ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kejadian ini berawal pada Minggu dinihari (11/04/2021) sekira pukul 04.30 WIB, saat itu JM sedang tidur di rumah bersama istrinya, tiba-tiba ia terbangun karena istrinya berteriak ada pencuri masuk rumahnya. Pencuri tersebut langsung melarikan diri dengan membawa HP merk Xiomi miliknya, namun istri JM sempat melihat wajah pelaku dan mengenalinya sebagai YG yang juga tetangganya.

Selanjutnya JM berusaha mengejar YG hingga sampai ke depan rumahnya, kemudian terjadi perkelahian keduanya yang berlanjut penusukan oleh JM menggunakan pahat yang dibawanya saat mengejar YG. Akibat penusukan ini, YG mengalami luka tusuk 2 lobang di bagian perutnya, lalu membuat laporan ke Polsek Tapung atas peristiwa penusukan atau penganiayaan tersebut.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno didampingi Kanit Reskrim Iptu Lambok Hendriko SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa penyidik Polsek Tapung telah memproses laporan kedua warga ini. Kini keduanya telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan kasus pencurian dan kasus penganiyaan.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index