Reskrim Polsek Bangko Pusako Amankan Pelaku Narkoba Saat KRYD

Reskrim Polsek Bangko Pusako Amankan Pelaku Narkoba Saat KRYD
Tersangka penyalahgunaan narkoba.

ROHIL - Polsek Bangko Pusako Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dengan berat 1,03 gram dan 0,08 gram. Jumat , 30 April 2021, sekira pukul 22.30 WIB. Personil unit reskrim bersama piket SPK melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan KRYD di depan mako Polsek Bangko Pusako di Jalan. H. Annas Maamun Kel. Bangko Kanan Kec. Bangko Pusako Kab. Rohil. Sedang melaksanakan KRYD melintas 2 (dua) orang laki laki tidak memakai masker mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 Warna hitam BM 6821 WH hingga pada saat itu distop oleh Brigadir Deni Nainggolan dan Aiptu M. Sihombing.

Selanjutnya 2 orang laki laki tersebut berhenti dan turun dari sepeda motornya saat itu Brigadir Deni Nainggolan menanyakan kenapa tidak memakai masker akan tetapi laki laki tersebut merasa gugup menjawabnya, hingga dilakukan penggeledahan badan terhadap laki laki tersebut dan ditemukan 1 bungkus rokok On bold di dalam kantong celana dan pada rokok tersebut terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal hingga Brigadir DeniI menanyai kepada laki laki tersebut "apa ini? " dijawab laki laki yang mengaku bernama Agusti Alias Agus " sabu sabu pak". Dan selanjutnya Agus dibawa ke kantor untuk diintrogasi lebih lanjut.

Dari hasil introgasi bawa Agusti Alias Agus membeli sabu sabu tersebut bersama teman nya Sdr. Ikbal Jailani yang berboncengan dengan sepeda motornya Sdr. Agusti Alias Agus memperoleh atau membeli sabu sabu tersebut dari Bawor yang beralamatkan di Bangko mukti hingga selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditemukan Sdr Bawor sedang main Hand phone di depan rumahnya.

Selajutnya dilakukan penggeledahan rumah Sdr Bawor dan di temukan 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika sabu sabu di dalam sebuah kotak plastik pada kaca hias/cermin setalah ditanyai sabu tersebut diakui adalah miliknya yang diperolehnya dari Sdr M. Soleh (DPO) yang beralamatkan di KM 18.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi menjelaskan dari hasil tes urine ketiga tersangka Agusti Alias Agus, Ikbal Jailani Alias Ikbal, Eko Wahyono Alias Bawor positif Methaphetamine.

Selanjutnya ketiga tersangka bersama Barang buktinya dibawa ke Polsek Bangko Pusako untuk penyidikan lebih lanjut.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index