Kapolresta Pekanbaru Tinjau Kesiapan Posko Larangan Mudik

Kapolresta Pekanbaru Tinjau Kesiapan Posko Larangan Mudik
Kapolresta, Dandim 0301 dan Forkopimda Pekanbaru saat tinjau posko larangan mudik.

PEKANBARU - Untuk mengantisipasi Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H melakukan peninjauan Posko Penyekatan larangan Mudik yang terdapat di beberapa titik perbatasan di kota Pekanbaru, Sabtu malam (01/05/2021).

Kagiatan ini juga dihadiri oleh Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, ST, MT dan Dandim 0301 kota Pekanbaru Kolonel Inf Edi Budimam, S.I.P, M.I.P, beserta Forkompinda kota Pekanbaru lainnya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H mengatakan, saat ini kami melakukan peninjauan ke Posko-posko Penyekatan Larangan Mudik yang semuanya merupakan pintu gerbang menuju kota Pekanbaru.

Saat ini Polresta Pekanbaru sudah mempersiapkan Posko-posko Penyekatan Larangan Mudik di setiap perbatasan kota Pekanbaru dan penyekatan juga dilakukan di kawasan Pelabuhan, maka dari itu Kapolresta Pekanbaru dan Forkopimda malakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memastikan kesiapan di masing-masing posko.

Adapun pengecekan dilakukan di beberapa titik posko seperti di Simpang Bingung Palas Rumbai, Simpang Empat Garuda Sakti, Jalan Kharudin Nasution dan di Jalan Lintas Timur KM 22 Kecamatan Kulim.

"Kami di sini hadir untuk memastikan kesiapan di semua posko Penyekatan Larangan Mudik mengenai peralatan, sarana dan prasarana, kekuatan Personil serta mengecek kegiatan-kegiatan yang sudah berjalan. Alhamdulillah sudah berjalan dengan baik" ujar Kapolresta Pekanbaru.

Dijelaskannya, saat ini petugas yang berada di masing-masing posko masih melakukan pengecekan terhadap masyarakat yang masuk ke Pekanbaru apakah sudah memiliki surat keterangan dari kesehatan (SWAB). Kalau mereka tidak memilikinya maka akan dilakukan pengecekan secara langsung oleh tim kesehatan yang ada dimasing-masing Posko.

Kapolresta Pekanbaru menegaskan, mulai tanggal 6 Mei 2021 nanti pihaknya tidak akan memberikan toleransi maupun kelonggaran kepada siapapun dan harus tetap mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat bahwa mudik lebaran ditiadakan.

Pengecualian terhadap transportasi yang boleh melakukan mobilitas pada masa libur lebaran. Seperti, mereka-mereka yang memang melaksanakan tugas negara baik dari TNI, Polri, ASN dan kemudian Tim-tim petugas medis atau pelayanan kesehatan.

Selain kegiatan pengecekan Posko, Polresta Pekanbaru juga melakukan kegiatan Yustisi Gabungan penegakan peraturan pemerintah terhadap pelaksanaan protokol kesehatan dengan melibatkan TNI, Polri, Satpol PP dan Satgas Gugus Tugas Covid-19 pemerintah kota Pekanbaru.

Sebagaimana yang diatur dalam Intruksi Walikota Pekanbaru, No: 003.2/DPMPTSP/609/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H/2021 M di tengah wabah Covid-19, secara tegas Kapolresta Pekanbaru menyampaikan bagi warga yang berkrumun langsung dihalau untuk pulang, sementara pengelola usaha kuliner dihimbau dan diberikan peringatan bagi yang melanggar dan di data, agar pengelola usaha tidak melayani makan atau minum ditempat melainkan sistem pesan bawa pulang.

Kapolresta Pekanbaru juga menjelaskan, bahwa kegiatan yustisi ini akan dilakukan setiap malam dan operasi ini tidak hanya dilakukan oleh jajaran Polresta Pekanbaru, namun juga dilakukan serentak hingga jajaran Polsek dan Kecamatan di masing-masing wilayah.

"Kita berharap masyarakat bisa bekerjasama dengan pemerintah, karena ini semua sebagai bentuk perlawanan kita untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tegasnya menutup penjelasan.

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index