Mantan Ketua DPRD Kuansing Mangkir, Penyidik Jadwalkan Ulang Hari Senin Minggu Depan

Mantan Ketua DPRD Kuansing Mangkir, Penyidik Jadwalkan Ulang Hari Senin Minggu Depan
Kajari Kuansing, Hadiman

KUANSING -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing hari ini menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua DPRD Kuantan Singingi dalam kapasitas sebagai saksi dalam 6 kegiatan di Setda Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2017.

Namun, Mantan Ketua DPRD Kuansing tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.

Hal itu dibenarkan Kajari Kuansing Hadiman, SH., MH kepada awak media, Jum'at siang (30/04/2021) di Teluk Kuantan.

"Ya, benar. Hari ini Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua DPRD Kuansing. Namun, beliau tidak hadir," ujar Hadiman.

"Ya alasan mantan Ketua DPRD Kuansing tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, dikarenakan beliau ada agenda partai yang sudah terjadwal sebelumnya, untuk itu beliau meminta agar diundur tanggal 3 Mei 2021." Pungkas Hadiman.

Dikatakan Hadiman, Mantan Ketua DPRD Kuansing. Untuk pemeriksaan  kali ini, beliau dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus 6 kegiatan di Setda Kuansing tahun anggaran 2017.

Lebih lanjut dikatakan Hadiman, Pemanggilan terhadap mantan Ketua DPRD Kuansing. Penyidik akan jadwalkan lagi untuk hari Senin tanggal 3 Mei 2021 jam 10 pagi.

"Surat panggilan sudah kami kirim tadi," jelas Hadiman Kajari Terbaik Ke-3 Nasional

Kemudian, dikatakan Hadiman. Hari ini juga kami kirim surat panggilan untuk Bupati Kuansing, dan dua orang mantan anggota DPRD. Dan mereka diperiksa pada hari Senin tanggal 3 Mei 2021 jam 09.00 WIB pagi.

"Bagi kami tidak ada tebang pilih, semua nya sama didepan hukum." tutupnya.**

#Kuansing

Index

Berita Lainnya

Index