Kemenag Inhu Tetapkan Zakat Fitrah Tertinggi Rp 37.500

Kemenag Inhu Tetapkan Zakat Fitrah Tertinggi Rp 37.500
Kepala Kantor Kemenag Inhu, Drs. H. Abdul Karim

INHU - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengeluarkan surat edaran ketentuan zakat fitrah tahun 1442 H/2021 M.

Surat edaran tersebut berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor: B-215/Kw.04.6/BA.03.2/4/2021 tentang Qimat/ Harga Zakat Fitrah Tahun 1442 H/ 2021 M.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Kemenag Inhu Abdul Karim, Zakat Fitrah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum Islam, yaitu 1 (satu) sha' (gantang) makanan yang mengenyangkan atau lebih kurang 2,5 kilogram makanan pokok yang biasa dikonsumsi, yang apabila diukur dengan uang adalah sebagai berikut:

- Beras Kuriak (Batu Sangkar), harga perkilo Rp.15.000, (2,5 kilogram sama dengan Rp. 37.500,-)

- Beras Anak Daro (Beras Solok), harga perkilo Rp.14.000 (2,5 kilogram sama dengan Rp. 35.000,-)

- Beras Pandan Wangi (Beras Solok), harga perkilo Rp.13.000 (2,5 kilogram sama dengan Rp. 32.500,-)

- Beras Bolanaga/ Arwana/ Belida/ Panda/ Topi Koki/ Naruto, harga perkilo Rp. 12.000 (2,5 kilogram sama dengan Rp. 30.000,-)

- Beras Ladang/ Kampung, harga perkilo Rp. 12.000 (2,5 kilogram sama dengan Rp.30.000,-)

- Beras Bulog, harga perkilo Rp. 11.000 (2,5 kilogram sama dengan Rp. 27.500,-)

Selanjutnya, dalam surat edaran tersebut juga menjelaskan mengenai penghitungan Zakat Maal. Contohnya bagi Kaum Muslimin yang memiliki harta yang telah sampai nishab dan haulnya senilai 85 gram emas, misalnya: harga 1 gram emas Rp. 655.000 x 85 gram= 55.675.000,- (sesuaikan dengan harga emas di pasar), maka diwajibkan membayar Zakat Maal sebesar 2,5% dari harta tersebut yaitu Rp. 1.391.875,-.

Pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian Zakat Fitrah tersebut dilaksanakan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid/Mushalla. Sedangkan pembayaran Zakat Maal bisa melalui rekening Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Indragiri Hulu:

Zakat Maal: 110.20.00145 (Bank Riau Kepri); 001.04.07786.70 (Bank BPR Indra Arta Rengat)

Infaq/ Shadaqah: 110.20.00146 (Bank Riau Kepri); 001.04.07969.51 (Bank BPR Indra Arta Rengat)

Kepala Kantor Kemenerian Agama Kabupaten Inhu, Drs. A. Karim saat dikonfirmasi, Selasa 27 April 2021 mengatakan bahwa, untuk teknis pengumpulan zakat sedapat mungkin meminimalkan kontak fisik langsung, begitu juga dengan teknis penyaluran zakat dihindari menggunakan kupon dan pengumpulan massa. 

"Diutamakan distribusinya secara langsung oleh panitia zakat ke mustahik, dan petugas amil menggunakan standar kesehatan berupa masker, sarung tangan, dan menjaga jarak," jelasnya.

Pria yang dikenal ramah ini juga berharap  kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se- Kabupaten Inhu, Pengurus Masjid dan Musholla serta para Da’i untuk dapat melaporkan secara tertulis hasil pengumpulan dan pendistribusian Zakat Fitrah tersebut paling lambat pada 20 Syawal 1442 H kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Inhu untuk diteruskan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau.***

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index