Kapolresta Pekanbaru Bersama Forkopimda Kunjungi Posko PPKM

Kapolresta Pekanbaru Bersama Forkopimda Kunjungi Posko PPKM
Kapolres, Dandim 0301 dan Forkopimda Pekanbaru saat di Posko PPKM.

PEKANBARU - Kapolresta Pekanbaru bersama Forkopimda Kunjungi Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mayarakat (PPKM) Zona Merah di dua lokasi daerah Polsek Rumbai Pesisir dan Polsek Rumbai sekaligus pengecekan Protokol Kesehatan di kota Pekanbaru, Jum'at (23/04/2021).

Kunjungan ke Posko PPKM dipimpin langsung oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, MH bersama Forkopimda kota Pekanbaru di antaranya Walikota Pekanbaru Dr. H Firdaus, ST, MT, Dandim 0301 kota Pekanbaru Kolonel. Inf Edi Budiman, SIP, Asisten 1 Setdako Pemko Pekanbaru Azwan.

Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala BPDB kota Pekanbaru Zarman Candra dan Kepala Sat Pol PP kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang.

Selanjutnya Kapolresta Pekanbaru dan rombongan mengecek Posko PPKM yang berstatus Zona Merah penyebaran Covid-19 dan menerapan Protokol Kesehatan di Jalan HR Subrantas dan Jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru.

Kegiatan diawali dengan pengecekan lokasi  PPKM menuju Jl. Sepakat RW 9 Kel. Limbungan Baru Kec. Rumbai dan Jl. Kartika Indah RW 8 Kel. Sri Meranti Kec. Rumbai,Jumat 23/4/2021 malam.

Dalam sambutan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SIK MH menyampaikan "Saat ini mari kita bekerjasama dalam rangka mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 perlunya disiplin dalam penerapan protokol kesehatan" hal itu dikatakan kapolresta pekanbaru karena keadaan di Pekanbaru berada pada zona merah penyebaran Covid-19.

"Posko PPKM menerapkan 4 aspek yaitu Pencegahan melalui sosialisasi dan himbauan tentang 5 M, Penanganan melalui 3 T (Testing, Tracing 1 pasien Covied mentarcing minimal 15 orang kontak erat dan Treatment), pembinaan dan dukungan dengan menempatkan para personil dari babinkamtibmas, bhabinsa, lurah, para tokoh masyarakat, petugas kesehatan dan Satpol PP yang mengawaki posko PPKM dan memiliki komitmen tinggi untuk pencegahan dan menurunkan angka Covid menuju zona Hijau," ujar Kapolresta.

Dilanjutkan pengecekan Penerapan Protokol Kesehatan di Jl. HR Subrantas dan Jl. Arifin Ahmad pada pukul 22.40 WIB.

Rombongan Forkopimda melanjutkan patroli tempat-tempat usaha yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Intruksi Walikota Pekanbaru, No: 003.2/DPMPTSP/609/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H/2021 M, diseputaran Kec. Tampan (Jl. Soebrantas, Jl. Delima, Jl. Lobak, Jl. Soekarno Hatta) dan Kec. Marpoyan Damai (Jl. Arifin Ahmad) kota Pekanbaru.

Adapun upaya dan tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut, yaitu memberikan himbauan kepada pemilik usaha makanan dan minuman agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid 19 dan mematuhi prokes, himbauan mulai pukul 21.00 WIB ke atas hanya boleh melayani pembeli dengan cara Take Away serta tidak melayani/menolak setiap pengunjung yang datang tidak menggunakan masker.

Kegiatan patroli bersama ini untuk terciptanya kamtibmas yang aman dan kondusif serta memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di kota Pekanbaru. Dan kegiatan tersebut berakhir pukul 01.30 WIB, selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif.

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index