Peninjauan Kembali Terpidana Nelson Samosir Dikabulkan MA, Bangun Sinaga Apresiasi Hakim Agung

Peninjauan Kembali Terpidana Nelson Samosir Dikabulkan MA, Bangun Sinaga Apresiasi Hakim Agung
Nelson Gunawan Samosir (kiri) dan Penasehat Hukumnya Bangun Sinaga, SH, MH (kanan).

KAMPAR - Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus narkoba yaitu Nelson Gunawan Samosir dari Bangkinang Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Petikan Putusan Mahkamah Agung diterima Nelson melalui kuasa hukumnya Bangun Sinaga SH MH.

Kuasa hukum Nelson Gunawan Samosir, Bangun Sinaga SH MH dari Kantor Law Firm Bangun Sinaga SH MH & Partner, mengatakan PK yang diajukan pihaknya sejak 23 Maret 2020 itu dikabulkan oleh Mahkamah Agung melalui Petikan putusan Peninjauan Kembali Nomor: 143 PK/PID.Sus/2021 dengan point intinya membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 355/Pid.Sus/2018/PN Bkn tanggal 4 September 2018

Bangun menjelaskan, sebelumnya dalam putusan Pengadilan Negeri Bangkinang menyatakan Nelson melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Namun, lanjut Bangun, pelanggaran pasal tersebut dibatalkan oleh putusan Peninjauan Kembali yang menyatakan bahwa Nelson Gunawan Samosir adalah korban penyalahgunaan narkoba golongan I yang mana Nelson terjebak dan dibujuk untuk menyalahgunakan narkotika oleh seorang temannya yang telah divonis sebagai pengedar.

“Dalam memori Peninjauan Kembali, kami selaku penasehat hukum Nelson Gunawan Samosir mengajukan 2 alat bukti baru (Novum) yaitu alat bukti surat yang menjadi pertimbangan bahwa klien kami Nelson adalah korban penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Putusan tersebut, kata Bangun Sinaga SH MH, mementahkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang pada tanggal 4 September 2018 yang menyatakan bahwa Nelson Gunawan Samosir terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112  ayat (1) Jo. Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana terdakwa terbukti tidak memiliki izin dan menggunakan narkoba jenis sabu golongan 1 dengan dijatuhi hukuman 6 (enam) tahun dan denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

“Klien kami itu hanya korban penyalahgunaan narkoba, bukan pengedar sebagaimana yang didakwakan di pengadilan,” tegasnya.

Dikatakan Bangun, dengan putusan itu menunjukan bahwa putusan Pengadilan Negeri Bangkinang kepada tersangka/terdakwa itu telah keliru.

“Setelah kami terima Petikan putusan langsung dibawa ke Lapas Bangkinang untuk mengeluarkan klien kami dan saat ini sudah dinyatakan bebas. Klien kami sudah ditahan selama 3 tahun dan saat ini klien kami sudah menghirup udara segar kembali,” ungkapnya.

Bangun menambahkan, setelah kliennya menerima petikan putusan, kliennya telah keluar dari Lapas Kelas II A Bangkinang. 

“Dengan putusan ini pihaknya menilai sudah sesuai dengan fakta dan ini menjadi pembelajaran kepada pihak maupun penegak hukum dalam memproses sebuah kasus pidana,” urainya.

Klien kami pun Nelson Gunawan Samosir mengaku puas dengan adanya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang dirinya ajukan. Ia berharap Pengadilan Negeri Bangkinang ke depan harus lebih jeli dalam menangani sebuah kasus.

“Sebenarnya penegakan hukum itu, harus profesional. Salah ya salah dan benar yang benar. Tentunya kasus ini memberikan pelajaran penting bagi masyarakat dan penegak hukum,” ungkap bangun.

#Kampar

Index

Berita Lainnya

Index