ISU PENGGANTIAN KETUA DPRD INHU

Eksekutif dan Legislatif Mulai Renggang

Eksekutif dan Legislatif Mulai Renggang
RENGAT - Hubungan eksekutif dan legislatif di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mulai meruncing. Kondisi tidak kondusif ini berawal dari pertanyaan salah seorang anggota Forum Kepala Desa (FKD) Kabupaten Inhu, tentang kegiatan reses dan anggaran dana aspirasi dewan pada pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) tindak lanjut musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) di tingkat kecamatan.
 
Selain itu juga, dinilai proyek aspirasi tumpang tindih dengan rencana program pembangunan di desa. Bahkan ada diantara proyek aspirasi tersebut tidak sesuai dengan daerah pemilihan (Dapil) dewan tersebut.
 
Ketua DPRD Kabupaten Inhu Miswanto SE juga menilai pertanyaan anggota FKD itu merupakan titipan dari pihak eksekutif. Karena belakangan ini beredar isu tentang rencana pengantian Ketua DPRD Inhu.
 
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Ketua DPRD Inhu, Miwanto SE juga tidak menampik dengan isu yang beredar tentang adanya rencana penggantian Ketua DPRD Inhu. ‘’Makanya banyak pertanyaan yang aneh-aneh dan mengarah kepada pekerjaan dewan menyalahi,” ujar Miswanto SE, Senin (27/2).
 
Miswanto juga membenarkan adanya proyek aspirasi itu. Di mana proyek aspirasi itu sudah sesuai dengan ketentuannya. Namun dirinya mengaku tidak pernah menyuruh menuliskan nama-nama anggota dewan untuk dimasukkan ke dalam dalam daftar rekapitulasi aspirasi untuk disampaikan ke pihak eksekutif.
 
Miswanto menyebutkan proyek atas nama anggota DPRD Inhu itu tidak ingin disebut dengan dana aspirasi, tetapi program aspirasi. ‘’Program aspirasi adalah ketika masyarakat ingin mengajukan proposal pembangunan kepada anggota DPRD dan dewan hanya menyampaikan saja,” ungkapnya.
 
Di tempat terpisah Bupati Kabupaten Inhu H Yopi Arianto SE mengungkapkan bahwa, banyak kepala desa yang tidak mengetahui proses pelaksanaan pembangunan melalui aspirasi. ‘’Sehingga wajar saja, di antara kepala desa menanyakan tentang dana aspirasi tersebut,” ujarnya.
 
Untuk itu, ke depan pelaksanaan reses anggota DPRD Inhu hendaknya dapat melibatkan SKPD. Sehingga dengan kondisi itu tidak ada lagi rencana pembangunan desa tumpang tindih dengan dana reses. “Rencana pembangunan itu harus singkron mulai tingkat SKPD, pihak kecamatan hingga desa,” tegasnya.
 
Sumber:Riaupos.co

Berita Lainnya

Index