Kedapatan Miliki Narkoba, Pasutri Warga Desa Sungai Bawang Ini Ditangkap

Kedapatan Miliki Narkoba, Pasutri Warga Desa Sungai Bawang Ini Ditangkap
Pasangan suami istri warga Desa Sungai Bawang yang diamankan Polisi karena menyimpan dan memiliki narkoba.

KUANSING - Satuan Resnarkoba Polres Kuansing kembali melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba jenis sabu. Dua pelaku ditangkap dari kasus tersebut, masing-masing HS alias Sis (36) dan SD alias Sinta (31), kedua pelaku ini warga Desa Sungai Bawang Kecamatan Singingi.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Pereddy Jontara Nababan mengatakan, pengungkapan kasus pengedaran narkoba tersebut barawal informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Sungai Bawang. 

"Menyikapi informasi masyarakat itu, kita langsung menurunkan anggota untuk melakukan penyelidikan ke lapangan. Dan sekira pukul 10.00 WIB Rabu Tanggal 14 April kemarin kita melakukan penggeledahan di kontrakan pelaku atas nama HS dan petugas menemukan satu paket sabu di dalam koper milik DS yang juga istri HS sendiri," ujar Kasat Resnarkoba yang belum genap tiga bulan berdinas di Kuansing ini kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).

Dari penggeledahan itu, lanjut Kasat, petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terduga kedua pelaku HS dan SD yang ternyata pasangan suami istri. Pelaku ditangkap karena mereka tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, membeli atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu. 

"Kemudian ke dua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna dilakukan pengecekan urine dengan hasil positif menggunakan sabu, kemudian penyidik melakukan proses lebih lanjut," pungkasnya.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index