Tiga Pelaku Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Siak, 83.69 BB Shabu Diamankan

Tiga Pelaku Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Siak, 83.69 BB Shabu Diamankan
3 tersangka dan barang bukti.

SIAK - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak berhasil membekuk pengedar narkoba jenis sabu, Rabu (7/04/2021). Tersangka berinisial MD (31), AS (38) dan SY (36) merupakan warga yang berdomisili di Kabupaten Siak. 

Meraka ditangkap di Jalan Cempedak Kelurahan Benteng Hulu Kecamatan Mempura Kabupaten Siak. Barang bukti yang berhasil diamankan 6 (Enam) bungkus plastik bening klep merah paket yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 83,69 gram, 1(satu) Unit Handphone merek Oppo warna Biru dongker, 1(satu) Unit Handphone merek Samsung warna Hitam, 1(satu) buah Tas kecil berwarna Coklat, 1(satu) unit timbangan digital, 2(dua) pack plastik klip bening, 2(dua) lembar plastik bening, 1(satu), 1(satu) Unit Handphone merek Vivo warna Biru, 1(satu) buah dompet berwarna Hijau, 1(satu) buah tempat minyak rambut merek Pomade, 3(tiga) lembar plastik bening, dan 2(dua) unit mobil roda empat yang digunakan pelaku. 

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH melalui Kasubag Humas Iptu Ubaedillah  mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka berkat informasi dari masyarakat bahwa adanya bandar narkotika yang akan mengedarkan narkotika jenis shabu di Kecamatan Mempura dan Kecamatan Siak. 

"Berawal dari informasi yang diterima Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani, S.H memerintahkan Personil Satresnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPTU Ichsan S.H dan Ipda Muslim, SH untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dari hasil penyelidikan pada hari Rabu tanggal 7 April 2021 sekira pukul 16.40 WIB Personil Satresnarkoba polres Siak, langsung mengamankan 3 (tiga) orang yang dicurigai.

Tim langsung melakukan  penggeledahan terhadap 3(Tiga) orang laki-laki tersebut , Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 6(Enam) paket diduga narkotika jenis shabu yang diperoleh dari dalam mobil milik tersangka SY yang diletakkan di porsneling/operan gigi dan di dalam mobil. Sdr. MD mengakui bahwa shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari AS," jelas Ubaedillah. 

Lanjut Kasubbag Humas menerangkan berdasarkan introgasi kepada tersangka barang haram tersebut akan diedarkan di Kecamatan Mempura dan Kecamatan Siak dan mereka merupakan residipis dengan kasus yang sama, atas kejadian tersebut tersangka berserta barang bukti dibawa ke Polres Siak untuk proses lebih lanjut.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index