Bupati dan Walikota Maju Pilgub 2018 tak Perlu Mundur

Bupati dan Walikota Maju Pilgub 2018 tak Perlu Mundur
foto : cakaplah
PEKANBARU - Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018 diprediksi bakal berlangsung semarak dan diikuti lebih dari tiga pasangan calon. Pasalnya, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tahun 2016 pasal 4 huruf O membuka peluang Walikota dan Bupati maju di Pilgub tanpa harus mundur dari jabatan sebagai Kepala Daerah.
 
Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham Yasir mengatakan, dalam pasal 4 huruf O PKPU tersebut ditegaskan, setiap Bupati, Wakil Bupati dan Walikota, Wakil Walikota yang maju di Pemilihan Gubernur di Provinsi yang sama, tidak harus mundur. 
 
"Dalam pasar itu ditegaskan memang Bupati dan Walikota serta wakilnya yang maju di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak perlu mundur. Mereka cukup mengajukan cuti mengikuti Pilkada saja," tegas Ilham, Jumat (24/2/2017).
 
Disisi lain, untuk maju di Pilgub nanti masing-masing calon harus mengantongi dukungan minimal 20 persen kursi di Parlemen. " Kalau 65 kursi yang tersedia saat ini, paling tidak maisng-masing calon harus mendapat dukungan 13 kursi. Bisa Lima pasangan nanti di Pilgub," ucapnya.
 
Tak hanya itu, Pilgub nanti juga diprediksi akan muncul calon dari perseorangan, menyusul keberhasilan calon independen di Pilkada Kampar dan Pekanbaru. "Sepertinya calon perseorangan bisa muncul di Pilgub. Apalagi untuk persyaratan dukungan minimal 7,5% dari total penduduk Riau saja," tegasnya.
 
Sementara untuk anggota DPRD yang maju di Pilgub 2018 harus mundur jika ditetapkan sebagai pasangan calon. "Kalau Dewan harus mundur jika ditetapkan jadi calon," tegasnya.
 
Sebagaimana diketahui, akhir-akhir ini mencuat sejumlah nama yang siap tarung di Pilgubri. Termasuk Bupati dibeberapa daerah sudah mendeklarasikan maju di Pilgub. Seperti Bupati Pelalawan Harris dan Bupati Inhu Yopi Arianto. Belakangan, nama Bupati Syamsuar juga dijagokan masuk dalam bursa Pilgubri.
 
Sumber:Cakaplah

Berita Lainnya

Index