Dua Kecamatan di Inhu Tidak Diizinkan Melakukan Sholat Tarawih

Dua Kecamatan di Inhu Tidak Diizinkan Melakukan Sholat Tarawih
Rapat kordinasi Pj Bupati Inhu dengan Forkopimda.

INHU - Pj Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Drs. H. Chairul Riski MS, MP menggelar rapat bersama awak media liputan Inhu, selasa (6/4/2021) siang, di Auditorium Yopi Arianto Lantai IV Kantor Bupati.

Dalam rapat tersebut dihadiri Forkompinda, para Asisten, Kepala Kemenag Inhu, Direktur RSUD Indrasari, tokoh agama, tokoh masyarakat, Kepala OPD dan Camat di lingkungan Pemkab Inhu.

Pj bupati Inhu Chairul menyampaikan beberapa hal, di antaranya aturan melaksanakan shalat tarawih. Dikatakannya, pada Ramadan tahun 1442 H/2021 M ini Pemkab Inhu memperbolehkan umat Islam untuk melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masjid dan musala selama bulan suci Ramadan.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE. 03 Tahun 2021, dengan ketentuan dan teknis yang diberlakukan.

“Diperbolehkan tentunya dengan beberapa ketentuan dan teknisnya sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama,” ujar Chairul Riski.

Lebih jauh diterangkan Chairul, beberapa hal yang harus dilakukan seperti menerapkan protokol kesehatan secara ketat, kemudian diberlakukannya pembatasan siraman rohani. Waktunya dibatasi lebih kurang 10-15 menit yang dikoordinir Kepala KUA dan P2A Kecamatan se-Kabupaten Indragiri Hulu.

Selanjutnya, jumlah jemaah juga dibatasi seperti pengurangan jumlah jemaah sebanyak 50 persen. Pj bupati juga menegaskan kepada penceramah agar tidak memberikan ceramah bersifat Khilafiyah yang bisa menggganggu persatuan umat dan memecah belah umat.

“Pengurus Masjid/Musala juga diminta membatasi jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/musala,” tegasnya lagi.

Sementara itu Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK berharap kepada unsur pemerintahan maupun masyarakat dapat bersama-sama menerapkan dan menegaskan kepada pengurus masjid dan jemaah untuk benar-benar menerapkan dan mengikuti aturan ini.

“Saya juga berharap Forkopimda dapat bersama menyiapkan teknis pelaksanaan aturan ini secara matang agar dapat benar-benar diterapkan dan dipatuhi masyarakat,” tegasnya.

Sementara, Kadiskes Inhu Elis Julinarti menjabarkan, untuk Fasum (Fasilitas Umum) yang berada di Zona Merah, Elis menegaskan sesuai aturan bahwa Fasum tersebut harus ditutup dan tidak dapat gunakan.

Elis melanjutkan, di Inhu sendiri ada 2 (dua) wilayah yang masuk kategori Zona Merah yakni di Kecamatan Pasir Penyu dan di Kecamatan Batang Peranap. Dan kedua kecamatan tersebut tidak diizinkan melakukan sholat tarawih.

Kondisi situasi pandemi Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hulu, hingga 5 April 2021 kasus tertinggi terdapat di Kecamatan Pasir Penyu yakni sebanyak 73 kasus.

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index