Terkait Sprindik Baru Pasca Putusan Bebas, Ini Penjelasan Penasehat Hukum Kepala BPKAD Kuansing

Terkait Sprindik Baru Pasca Putusan Bebas, Ini Penjelasan Penasehat Hukum Kepala BPKAD Kuansing
Rizki Poliang, SH, MH Penasehat Hukum Hendra Ap,

KUANSING - Sehubungan dengan telah dikabulkannya permohonan praperadilan Hendra AP MSi, saya Rizki Poliang SH, MH selaku penasehat hukumnya ingin menyampaikan pers rilis kepada rekan-rekan media atas hal-hal sebagai berikut : 

1. Kami mengucapkan terimakasih serta penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Pengadilan Negeri teluk kuantan yang telah memeriksa perkara ini secara seksama hingga diputuskan secara adil dan bijaksana. Pengadilan negeri teluk kuantan melalui putusannya membuktikan bahwa kesewenang-wenangan itu sangat mungkin terjadi pada institusi penegakan hukum itu sendiri. Hal itu terbukti dengan dinyatakannya penetapan tersangka terhadap Hendra AP, MSi cacat hukum/tidak sah. 

2. Kemudian terkait maraknya pemberitaan di berbagai media online, bahwa pihak Kejari Kuansing pasca kekalahannya dalam sidang praperadilan akan mengeluarkan sprindik baru dan kembali menetapkan klien kami sebagai tersangka. Bagi saya, hal tersebut sah-sah saja sepanjang pihak Kejari Kuansing melakukannya sesuai dengan SOP dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dan kalau boleh saya menyarankan, sebelum Kejari Kuansing mengeluarkan sprindik baru ada baiknya Kejari Kuansing mematangkan pemahamannya terkait penegakan hukum tindak pidana korupsi itu secara utuh, jangan setengah-setengah dan ingat harus objektif bukan subjektif.

3. Bahwa atas kemenangan ini, sejujurnya rasa bangga kami tidaklah sebesar rasa kecewa kami terhadap rekan-rekan di Kejaksaan Negeri Kuansing. Kami kecewa terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi yang dipimpin oleh seorang Kepala Kejaksaan Negeri berprestasi terbaik nomor 1(satu) se-Riau dan nomor 3(tiga) se-Indonesia dalam hal penanganan tindak pidana korupsi. 

4. Torehan prestasi tersebut hari ini telah diuji, dalam tempo waktu yang berdekatan Kejari Kuansing kalah dalam Praperadilan, hal ini menandakan lemahnya pemahaman hukum yang dimiliki, dan hal itu yang sangat kami sayangkan, bagaimana tidak, kualitas penanganan perkara yang dilakukan berbanding terbalik dengan prestasi yang diperoleh. Inilah karakter penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Kuansing. Saya kira, menjadi wajar apabila klien kami menilai adanya "kedzoliman" dalam penanganan kasus ini, terlebih dalam perkara yang disangkakan terhadap klien kami tidak ada kerugian negara dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau.

5. Kemudian berdasarkan hal yang dialami klien kami, kami memohon kepada Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi atas kinerja di Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, tidak saja evaluasi kepangkatan struktural akan tetapi juga dilakukan evaluasi psikologis. 

6. Selanjutnya apabila Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melakukan penetapan tersangka kembali terhadap klien kami, kami meminta kepada Bapak Kepala kejaksaan tinggi riau untuk menarik perkara ini ke Kejaksaan Tinggi Riau, agar perkara klien kami ini terang benderang dan tidak adanya dugaan pemaksaan untuk ditetapkan tersangka lagi terhadap penanganan ini.

7. Bahwa terkait pengembalian yg diajukan dalam persidangan, tidak ada dasarnya itu dari mana, dan beberapa saksi mengatakan hanya diminta untk membuat rakapitulasi dari internal dan bukan saran dari BPK RI atau lembaga pemeriksa kerugian negara yang berwenang. 

8. Terakhir saya ingin menyampaikan kepada seluruh Masyarakat Kuansing bahwa bebasnya Sdr. Hendra AP melalui uji formil dalam instrumen Praperadilan membuka tabir bagaimana proses penegakan hukum yang selama ini  digaungkan dengan lantang dengan bahasa "koruptor musuh kita bersama" ternyata tidak sepenuhnya di landasi pemahaman yang utuh tentang "law enforcement". 

Kalau semua pemegang kewenangan dianggap benar, tidak boleh dimusuhi, harus disanjung, tidak boleh diingatkan/ditegur, lantas mengapa harus ada yang namanya abuse of power (penyalahgunaan wewenang), semoga menjadi bahan refleksi kita bersama.

#Kuansing

Index

Berita Lainnya

Index