Polsek Bangko Kembali Amankan Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Polsek Bangko Kembali Amankan Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

ROKAN HILIR - Polsek Bangko ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Shabu dengan berat 4,21 Gram.

Sabtu, 3 April 2021 sekira pukul 11.00 WIB. Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar narkoba yang sering beroperasi di sekitar kebun kelapa sawit warga yang berada di Dusun Suka Damai RT.007 RW.002 yang diketahui dengan nama panggilan Sipur.

Sekira pukul 13.00 WIB, tim opsnal polsek bangko tiba di TKP dan melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang didapat sedang memancing di parit bekoan yang ada di kebun kelapa sawit warga tersebut. Lalu Tim Opsnal Polsek Bangko mengamankan laki - laki tersebut yang mengaku bernama sdr Purwanto Alias Sipur.

Setelah diintrogasi tersangka mengakui bahwa dirinya ada menyimpan narkotika jenis shabu yang mana disimpan tersangka di pundaknya.

Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bangko dengan didampingi aparat desa setempat melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan di pundak tersangka ditemukan 1(satu) buah kotak hitam yang berisikan 2(dua) bungkus plastik bening klip merah yang terdiri dari 1(satu) bungkus berisikan 7 (tujuh) bungkus paketan yang diduga narkotika jenis sabu dan 1(satu) bungkus lagi berisikan 17(tujuh belas) bungkus paketan yang diduga narkotika jenis sabu dan dari kantong celana sebelah kanan tersangka ditemukan 2(dua) unit hp merk vivo dan merk nokia dan di kantong celana belakang sebelah kanan tersangka ditemukan 1(satu) buah dompet warna hitam berisikan uang tunai senilai Rp420 ribu yang diakui tersangka adalah hasil penjualan.

Tim opsnal juga mengamankan 1(satu) unit sepeda motor merk Kharisma tanpa body milik tersangka. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka dan dari dalam kamar tidur rumah tersangka ditemukan 2(dua) set alat hisap sabu (bong) lengkap yang terdiri dari botol lasegar dan botol warna cokelat, 2(dua) buah mancis, 1(buah) gulungan kertas timah rokok warna silver, 1(satu) buah pipet berbentuk sekop.

Dari pengakuan tersangka bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang temannya yang bernama sdr Wak Jon yang diketahui berlamat di kampung bukit Kecamatan Bangko Pusako namun tersangka tidak mengetahui persis dimana rumah pelaku.

Kemudian dengan membawa tersangka Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan pencarian terhadap Wak Jon di kampung bukit Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil dan dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Polsek Bangko mengetahui rumah sdr Wak Jon namun rumah yang diketahui rumah sdr Wak Jon tersebut kosong. 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi menjelaskan dari hasil tes urine tersangka didapati bahwa urine Purwanto Alias Sipur Positif amphematamina dan methampemina. Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index