Kirim Surat

Kajati Riau Minta Kepala Daerah Tidak Layani Permintaan Uang dan Proyek dari Oknum Kejaksaan

Kajati Riau Minta Kepala Daerah Tidak Layani Permintaan Uang dan Proyek dari Oknum Kejaksaan

PEKANBARU - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Dr Jaja Subagja, mengirim surat kepada seluruh kepala daerah di Provinsi Riau.

Kepala daerah diimbau tidak melayani permintaan uang, proyek oleh oknum jaksa atau pegawai maupun pihak lain yang mengatasnamakan pimpinan Kejati Riau.

Surat bersifat segera dengan nomor R-97/L.4/03/2021 ditandatangani oleh Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja, tanggal 29 Maret 2021. Surat ditujukan kepada Gubernur Riau dan para bupati/walikota.

Imbauan itu bertujuan dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Kejati Riau.

Untuk mengantisipasi adanya perbuatan oknum jaksa maupun pihak lain yang mengatasnamakan pimpinan Kejati Riau (Kajati, Wakajati, para Asisten) yang berupaya untuk meminta uang dan atau barang termasuk intervensi/intimidasi terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.

Ada empat poin penting yang disampaikan dalam surat tersebut.

Pertama; Mohon agar tidak melayani atau memfasilitasi segala bentuk permintaan uang dan atau barang termasuk intervensi/intimidasi terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan di lingkup Pemprov Riau yang dilakukan oleh oknum Jaksa atau Pegawai, baik para pejabat di lingkungan wilayah Kejati Riau maupun pihak lain yang mengatasnamakan pimpinan Kejati Riau serta para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Wilayah Riau.

Kedua; Segeara melaporkan kepada pimpinan Kejati Riau jika ada upaya permintaan uang dan atau barang termasuk fasilitas lain atau intervensi intimidasi terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan tersebut.

Pengaduan melalui hotline laporan pengaduan kejati-riau.kejaksaan.go.id/ptsp/, dan untuk mendukung kecepatan dan kelancaran penanganan pengaduan, diharapkan informasi disertai dengan data identitas pelapor, identitas terlapor, kronologis kejadian, data dukung yang relevan. Kami akan melindungi identitas pelapor, sepanjang laporan dilakukan berdasarkan itikad baik sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga; Kejaksaan Tinggi Riau terus mendukung pembangunan daerah dan investasi daerah untuk kemajuan daerah se-Provinsi Riau melalui pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan secara profesional dan proporsional demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Keempat, para kepala daerah diminta meneruskan imbauan ini kepada seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di seluruh Provinsi Riau.

Keempat; Memohon kepada Gubernur Riau maupun para Bupati/Walikota se-Provinsi Riau untuk meneruskan surat imbauan kepada seluruh Organisasi Pemerintah Daerah maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di seluruh Provinsi Riau.

Imbauan itu ditembuskan kepada Jaksa Agung RI, Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Riau, dan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Riau.

Menanggapi surat itu, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, menyatakan, imbauan sebagai upaya WBM dan WBBM. Apalagi saat ini WBM dan WBBM sudah dicanangkan di Provinsi Riau.

"Ini sebagai upaya mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan karena wilayah Riau sudah mencanangkan Wilayah Bebas Korupsi. Selain gubernur, bupati dan walikota, surat ini juga disampaikan pada seluruh jajaran kejaksaan di Riau," kata Raharjo, Rabu (31/3/2021).

Raharjo menegaskan, Kejati Riau tidak mentolerir adanya oknum kejaksaan yang meminta uang maupun proyek. Jika ada ditemukan oknum jaksa dan pegawai kejaksaan yang nakal, maka diminta segera melapor ke Kejati Riau.

"Segera laporkan ke Kejati Riau. Akan tindaklanjuti dan diproses di Bagian Pengawasan. Tentunya dengan menyertakan bukti-bukti akurat," tegas Raharjo.

Tindakan ini, kata Raharjo, sebagai preventif dan mencegah terjadi tindakan menyimpang yang dapat merusak citra Korps Adhyaksa. "Antispasi, siapa tahu ada yang menjual-jual nama, seperti yang terjadi di beberapa daerah lain," tutur Raharjo.

Raharjo berharap, dengan surat yang dikirimkan ke kepada daerah di Riau, tidak ada upaya oknum yang mengatasnamakan kejaksaan untuk meminta uang. "Lebih baik kita mencegah, agar tidak terjadi hal tak diinginkan, seperti yang terdahulu," pungkas Raharjo.***

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index