Bawa Kabur Anak Tetangga, Dalam Waktu Singkat Pelaku Diringkus Tim Opsnal Polsek Kandis

Bawa Kabur Anak Tetangga, Dalam Waktu Singkat Pelaku Diringkus Tim Opsnal Polsek Kandis
Moment Tim Opsnal Polsek Kandis menangkap pelaku yang membawa kabur 2 orang anak tetangganya di daerah Sumut.

SIAK - Polsek Kandis berhasil mengungkap dan menangkap pelaku yang membawa kabur anak di bawah umur yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Kandis, khususnya Warga Kampung Libo Jaya, kedua anak itu yakni AS (11th) dan RH (9th) yang dilarikan oleh tetangganya. 

"Kejadian ini dilaporkan langsung oleh Ibunda korban setelah seharian pada Ahad, (21/03/21), bersama Bhabinkamtibmas, Aparat Kampung dan keluarga mencari keberadaan buah hatinya keliling kampung namun tidak diketemukan," ungkap Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi.

Usai menerima laporan, Kompol Indra kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis, IPTU Faisal SH, Panit I Intel, IPTU Stedi Akhda, Kanit Sabhara, IPTU Edi Susanto untuk melakukan pengembangan hingga pengejaran ke Sumatera Utara guna meringkus pelaku yang diketahui adalah tetangga korban AM Als WA (54).
  
Dijelaskan Kompol Indra, pada Kamis, (25/03/21), Gabungan Tim Polsek Kandis tiba di Kecamatan Galang dan langsung melakukan koordinasi dengan Pihak Desa setempat dan Kapolsek Galang, dan diperoleh Informasi bahwa memang benar diduga pelaku bersembunyi di rumah keluarganya di Dusun 03 Desa Nogo Sari Kecamatan Galang.

"Atas informasi yang diterima, selanjutnya Tim Gabungan Polsek Kandis dengan dibantu oleh Kanit Reskrim Polsek Galang beserta anggota opsnal menuju lokasi persembunyian diduga Pelaku dan berhasil mengamankannya," ungkap Kompol Indra kemudian.

"Berdasarkan pemeriksaan di lapangan pelaku mengakui perbuatannya dengan cara membujuk rayu korban akan membelikan handphone dan memberikan kehidupan yang lebih bagus dari orang tua korban," tukas Kapolsek Kandis.

Atas perbuatannya, Pelaku sendiri akan dijerat dengan pasal berlapis dan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kandis untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index