Kurang dari 7 jam, Tiga Pengedar Shabu Berhasil Diringkus Satres Narkoba Polres Kuansing

Kurang dari 7 jam, Tiga Pengedar Shabu Berhasil Diringkus Satres Narkoba Polres Kuansing
Tuga pengedar narkoba yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kuansing.

KUANSING - Tidak ada tempat sembunyi untuk bandar dan pelaku narkoba, penekanan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, MSi tersebut menjadi pemicu semangat personel Satres Narkoba Polres Kuansing dalam rangka pemberantasan Narkoba.

Hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya 3 (Tiga) pelaku yang berprofesi sebagai pengedar narkoba jenis shabu oleh personel Satres Narkoba Polres Kuansing, dalam kurun waktu kurang dari 7 jam pada hari Jum'at (26/3/2020). Dimana ketiga pelaku yang ditangkap tersebut merupakan rantai bersambung dalam penyebaran narkoba.

Perihal penangkapan ketiga pelaku tersebut disampaikan oleh Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM kepada media (Jum'at, 26/03/2021).

"Kegiatan pengungkapan TP Narkoba serta pengembangan Kasusnya yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kuansing. AKP Pereddy Jontara Nababan, SH, MH beserta sejumlah personel Satres Narkoba. Dalam hal ini berhasil menangkap tiga Pelaku inisial EP, AL dan TR yang ketiganya berprofesi sebagai pengedar narkoba jenis shabu," jelas Kapolres.

Dikatakan Kapolres, pengungkapan TP Narkoba tersebut bermula di TKP pertama di Perumahan Divisi 7 PT. Cerenti Subur Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing pada Pukul. 00.30 WIB, dengan ditangkapnya pelaku ED (25 thn) dengan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket berisikan narkotika jenis shabu, yakni dengan berat kotor 1.37 Gram. Selanjutnya dari penangkapan tersebut, dikembangkan rantai penyebarannya dengan sasaran sumber barang haram tersebut berasal.

"Tak menunggu lama, tim kita pada pukul 04.00 WIB di TKP kedua petugas berhasil menangkap pelaku AL (35 thn) di Desa Sikakak Kecamatan Cerenti, dengan barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat kotor 8,77 Gram dan uang tunai Rp. 750.000," pungkas Kapolres.

Dikatakan Kapolres lagi, dari penangkapan kedua tersebut, dikembangkan lagi rantai penyebarannya dengan sasaran sumber narkotika jenis shabu berasal. Alhasil, pada pukul 07.00 WIB di TKP ketiga petugas berhasil meringkus Pelaku TR (40 thn) di Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, dengan barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat kotor 285,16 Gram dan uang tunai Rp 2.400.000. Sedangkan ketiga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing dalam rangka proses penyidikan. 

"Pemberantasan narkoba akan terus kami lakukan, dan tidak henti-hentinya kami menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya aktifitas penyalahgunaan narkoba agar dapat melaporkan kepada Petugas Polri terdekat untuk segera kami tindaklanjuti dan tangkap pelakunya, serta kami jamin kerahasiaan identitas pelapornya," imbau Kapolres.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index