Resnarkoba Polres Siak Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Pasar Minggu Kecamatan Tualang

Resnarkoba Polres Siak Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Pasar Minggu Kecamatan Tualang
Dua tersangka dan barang bukti yang diamankan Polres Siak.

SIAK - Satuan Narkoba Polres Siak mengamankan dua terduga pengedar narkoba di Pasar Minggu RT 09 RW 04 Kelurahan Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di pelabuhan milik Sdr. joni. Dua orang itu diketahui berinisial EW (39) dan SO (36).

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani, SH membenarkan terkait penangkapan tersebut. Menurutnya, pandemi Covid-19 ini tak mengendurkan semangat anggotanya dalam memberangus peredaran gelap narkoba.

"Ya benar, anggota kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar barang haram narkoba," kata AKP Jailani.

Kasat Narkoba Polres Siak menambahkan telah mengamankan 3 (Tiga) paket diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,61 Gram, 1(satu) unit handphone merek Honor warna dongker, 1(satu) Unit handphone merek Strawberry warna Hitam, 4(empat) lembar plastik bening, 1(satu) lembar kertas timah rokok, 1(satu) set alat hisab shabu, 2(dua) buah mancis, 3(tiga) buah pipet, 3(tiga) buah kaca pirex, 2 (dua) botol plastik warna hijau dan orange.

Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba, Kasat Resnarkoba Polres Siak memerintahkan personil Satresnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPTU Ichsan S.H untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. 

Dari hasil penyelidikan pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 sekira pukul 01.30 WIB, personil Satresnarkoba Polres Siak melihat 1(satu) orang yang sedang berada di Pasar Minggu RT 09 RW 04 Kelurahan Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di pelabuhan milik Sdr. JONI lalu personil Satresnarkoba Polres Siak mendatangi 1(satu) orang tersebut yang mana ia mengaku EW setelah itu personil Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penggeledahan terhadap EW tersebut dan dimana ditemukan 3 (tiga) paket diduga Narkotika Jenis Shabu di dalam kotak permen berwarna hijau.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka EW dan iapun mengakui Narkotika jenis shabu tersebut miliknya dan ia dapatkan dari SO Kemudian Tim Opsnal Polres Siak melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap SO . 

EW dan SO berserta barang bukti dibawa ke Polres Siak untuk proses lebih lanjut.
"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih intensif dan akan kami beberkan saat press conference dalam waktu dekat ini," tutupnya.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index