PSU di Inhu hanya 1 TPS, Pengacara Paslon Rajut Sebut MK Sudah Tepat

PSU di Inhu hanya 1 TPS, Pengacara Paslon Rajut Sebut MK Sudah Tepat
Kuasa Hukum Rajut, Asep Ruhiat, SH, MH

PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 1 tempat pungutan suara (TPS) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) lakukan pemungutan ulang. Asep Ruhiat, SH MH selaku kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) Rezita Meylani-Junaidi Rachmat (Rajut) dalam Pilkada Inhu, Asep Ruhiat menilai putusan itu sudah tepat.

"Alhamdulillah putusan MK sudah tepat melakukan pemungutan suara ulang di 1 TPS yaitu TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal. Ini adalah proses pembelajaran bagi penyelenggara Pemilu untuk lebih baik ke depannya," kata Asep, Selasa (23/3/2021).

Pengacara kondang di Riau itu menjelaskan, ada pihak yang dirugikan akibat kesalahan penyelenggara dengan selisih suara 308 suara itu. Namun, jumlah suara yang akan direbutkan di TPS 03 itu sebanyak 307 suara.

Jika seluruh masyarakat menggunakan hak pilihnya, kata Asep, semua ada 307 orang, sedangkan selisihnya 308 suara. 

"Dari awal yang kita takutkan hanya 1 TPS tersebut. Karena jelas salah, tidak ada alasan pembenar. Walaupun kita berkeyakinan dengan diulangnya di TPS tersebut akan menambah suara paslon no 2, akan tetapi kita rugi di waktu," tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konsistusi memutuskan 1 TPS di Indragiri Hulu Riau untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam pilkada 2020. Putusan 9 hakim itu berlaku 30 hari kerja sejak putusan tersebut dibacakan.

Satu TPS tersebut yakni TPS 03 yang berada di Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal. Dalam TPS itu terjadi perusakan atau penyobekan 76 surat suara. Hal ini juga berujung pada tidak profesionalnya pekerjaan KPPS yang ada di TPS tersebut.

"Memerintahkan kepada KPU Indragiri Hulu untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal, dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak diucapkannya putusan Mahkamah ini," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube, Senin (22/3) kemarin.

MK juga memerintahkan KPU Inhu merombak seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 03 Desa Ringin tersebut. 

"Hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan, tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah," ujar Anwar.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari ditetapkannya pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Rezita Meylani Yopi-Junaidi Rachmat (Rajut) sebagai pemenang Pilkada Inhu oleh KPU Inhu  beberapa waktu lalu. Pasangan ini mendapat 50.356 suara dalam pilkada itu.

Kemudian disusul paslon Rizal Zamzami-Yoghi Susilo 50.048 suara. Lalu pasangan Irjen Pol (Purn) Wahyu Adi-Supriati meraih 36.156 suara,  pasangan Siti Aisyah-Agus Rianto 35.653 serta paslon dr Nurhadi-Kapten (Pur) Toni Sutianto meraih 17.644 suara.

Selanjutnya, hasil Pilkada Inhu tersebut kemudian digugat ke MK. 

Rezita Meylani Yopi merupakan calon kepala daerah paling muda di Indonesia. Menariknya, Rezita yang berpasangan dengan Junaidi ini unggul dari 4 rival politiknya.

Wanita berusia 26 tahun dan lahir di Japura, 7 Mei 1994 ini merupakan istri dari Bupati Indragiri Hulu dua periode, Yopi Arianto. Perlu diingat, Yopi juga pernah memecahkan rekor Muri sebagai bupati termuda saat dilantik pada 2010 silam dengan usia 30 tahun.(fan)

#Politik

Index

Berita Lainnya

Index