Jual Nomor Judi Togel, Pelaku Dibekuk Polsek Kuantan Tengah

Jual Nomor Judi Togel, Pelaku Dibekuk Polsek Kuantan Tengah
Tersangka judi togel dan barang bukti.

KUANSING - Unit reskrim Polsek Kuantan tengah Polres Kuantan Singingi menangkap satu pelaku judi togel di Dusun Batang Barigi Desa Titian Modang Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (19/03/2021) malam. 

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Henky Poerwanto SIK, MM, melalui Kapolsek KuantanTengah Kompol Susiyanto Basuki, S.Pd mengatakan, berawal dari laporan masyarakat bahwa kerap adanya aktivitas perjudian judi togel di sebuah warung milik AH yang terletak di Dusun Batang Barigi Desa Titian Modang Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Kuantan Tengah memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kuantan Tengah untuk melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap di Wilkum Polsek Kuantan Tengah.

"Personil Reskrim Polsek Kuantan Tengah yang pimpin Kanit Reskrim Ipda I.R. Firnando Siagian SH, MH langsung melakukan penyelidikan, dan diperoleh informasi bahwa pria sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh masyarakat sedang berada di dalam warung miliknya sambil merekap nomor togel hasil penjualan," ujar Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek, sekira pukul 22.00 WIB Kanit Reskrim beserta anggota langsung melakukan penangkapan terhadap AH dan didapati barang bukti (BB) berupa uang sejumlah Rp 441.000 (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah).

"BB tersebut dengan pecahan uang Rp 100.000 sebanyak 2 lembar, uang Rp. 50.000 sebanyak 1 lembar, uang Rp 20.000 sebanyak 2 lembar, uang Rp10.000 sebanyak 5 lembar, uang Rp 5000 sebanyak 12 lembar, uang Rp2.000 sebanyak 20 lembar dan uang Rp1.000 sebanyak 1 lembar, selanjutnya 1 (satu) unit handphone merek Samsung  warna hitam dgn sim card 0852 7198 1065, 1 (satu) buah buku tulis warna kuning, 1 (satu) lembar kertas yang berisikan data SGP,  2 (dua) lembar baleho yang berisikan data Hongkong dan HK," pungkas Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, berdasarkan hasil interogasi penyidik terhadap tersangka AH mengakui telah menjual nomor Toto Gelap (Togel) atas perintah R (DPO). Dan tersangka AH menjelaskan menyetor uang dan nomor hasil penjualan kepada seorang bandar yang bernama AS (DPO) yang berdomisili di daerah Pulau Komang Sentajo.

"Sementara dalam perkara ini penyidik Polsek Kuantan Tengah telah menetapkan dua orang DPO yang berinisial R dan AS," terang Kapolsek.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index