Diburu Selama 10 Bulan, Dua Tersangka Pencurian Ini Akhirnya Diringkus Polisi

Diburu Selama 10 Bulan, Dua Tersangka Pencurian Ini Akhirnya Diringkus Polisi
Tersangka pencurian dan barang bukti.

INHU - Unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) melakukan penangkapan terhadap IR alias T (31) yang beralamat di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan dan IW alias T (34) yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor BM 2989 BR pada Jumat (12/03/2021) sekira pukul 13.00 WIB.

Kapolsek Lubuk Batu Jaya IPTU Surya Gunawan Saragih, SH melalui Kanit Reskrim BRIPKA Tomas Arizona menerangkan, kejadian bermula pada Sabtu (02 Mei 2020) sekira pukul 19.30 WIB korban Waslim (54) pergi ke Masjid Amaliyah Afdeling II Desa lubuk batu untuk melaksanakan Sholat isya dan tarawih berjemaah dengan menggunakan sepeda motor merk honda Supra Nopol BM 2989 BR, sesampai di mesjid Waslim memarkirkan sepeda motornya di depan masjid dan langsung melaksanakan sholat berjemaah. 

Dilanjutkan Kanit Reskrim, sekira pukul 21.00 WIB pelapor selesai sholat dan hendak pulang pelapor tidak melihat lagi sepeda motor yang telah di parkirkan. Atas kejadian tersebut Waslim mengalami kerugian dengan total kerugian Rp5 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepolsek Lubuk Batu Jaya guna pengusutan lebih lanjut.

Kemudian, kata Kanit Reskrim, pada hari Jum’at tanggal 12 Maret 2021 sekira pukul 10.00 WIB, unit Reskrim Polsek LBJ mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku curanmor sedang berada di wilayah Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan. Selanjutnya team Polsek LBJ melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Sesampai di Kecamatan Ukui tepatnya di depan Polsek Ukui team melihat seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana curanmor tersebut. Dan kemudian team langsung mengamankannya dan setelah diintrogasi pelaku mengaku bernama IR Als T Bin BR. 

Dari hasil introgasi terhadap pelaku, Ianya mendapatkan sepeda motor dari seseorang yang bernama IW Als T yang telah menggadaikan kepadanya sebesar Rp1 juta, setelah itu team langsung mencari keberadaan sdr IW Als T. Sekira pukul 15.30 WIB team berhasil mengamankan IW alias T yang sedang berada di rumahnya di Desa Air Putih Kecamatan Lubuk Batu Jaya. Selanjutnya team membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Polsek LBJ guna pengusutan lebih lanjut.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index