Pelaku Investasi Bodong Bertubuh Tambun Itu Akhirnya Meringkuk di Tahanan Polres Inhu

Pelaku Investasi Bodong Bertubuh Tambun Itu Akhirnya Meringkuk di Tahanan Polres Inhu
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polres Inhu bersama tersangka kasus investasi bodong

INHU - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus investasi bodong bekedok arisan dengan total dana yang terkumpul mencapai Rp 21 miliar lebih dari 24.382 orang nasabah atau peserta investasi bodong yang berasal dari Kabupaten Inhu serta berbagai wilayah lainnya di Riau.

Dalam kasus ini, Polres Inhu telah menetapkan 1 orang tersangka dan menahan, FS (26) perempuan bertubuh gemuk warga Desa Sungai Beringin, Kecamatan Rengat. Pengungkapkan kasus ini berdasarkan laporan dari Erawati dan kawan-kawan yang mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.

“FS merupakan owner dari investasi bodong yang berkedok arisan ini. Tersangka merupakan pelaku utama, karena investasi bodong ini seluruhnya diatur dan dikendalikan oleh tersangka dibantu 31 ketua kelompok arisan atau admin,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polres Inhu AKP I Komang Aswatma, PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran dan Kasi Propam Polres Inhu Ipda Andraleksi ketika press release pengungkapan kasus investasi bodong di Mapolres Inhu, Selasa 9 Maret 2021.

Dikatakan Kapolres, investasi bodong sudah dijalankan FS sejak tahun 2019 lalu dalam bentuk arisan sembako. Namun sejak September 2020, arisan yang dijalankan FS sudah mulai tersendat, tapi ia tetap berusaha meyakinkan anggotanya dan menjanjikan penyaluran dana arisan akan tetap berjalan.

Dijelaskan Kapolres, berdasarkan penuturan korban Erawati, awal ia tergiur untuk ikut menanamkan saham kepada FS senilai Rp 150 juta dengan pola arisan sembako. Kemudian Erawati mengajak teman dan saudaranya untuk berinvestasi dengan FS dengan total investasi senilai Rp 1,5 miliar. Dari total investasi tersebut, Erawati hanya menerima pencairan satu kali senilai Rp 180 juta. “Dan sampai saat ini Erawati belum menerima lagi pencairan atas investasinya. Tersangka hanya mengimingi pencairan,” tuturnya.

Kapolres menambahkan, dalam menjalankan investasi bodong tersebut, tersangka dibantu 31 ketua kelompok arisan atau admin yang berasal dari berbagai wilayah di Inhu. Dengan demikian, FS tidak berhubungan langsung dengan puluhan ribu nasabah atau anggota kelompok, tapi masing-masing ketua kelompok yang berkomunikasi dengan FS, termasuk menyerahkan uang setoran anggota pada FS. Ada beberapa program arisan yang dijalankan FS bersama 31 admin diantaranya program arisan sembako, program arisan investasi uang, program arisan elektronik, program arisan sepeda motor, program arisan emas murni.
 
“Total peserta arisan berjumlah 24.382 orang dengan nilai kerugian dialami puluhan peserta ini atau total dana arisan terkumpul sejak tahun 2019 sebanyak Rp 21.215.853.000 yang saat ini sedang didalami,” ucap Kapolres.

Dari tangan tersangka, Polres Inhu sudah menyita sejumlah aset yang diduga dibeli FS dari hasil investasi bodong yang dilakukannya yakni 1 unit kendaraan roda 4 merek Toyota Agya warna kuning dengan nomor polisi BM 1434 BK, 1 unit kendaraan roda 4 merek Toyota Rush warna hitam dengan nomor polisi B 2170 BK, 1 unit smartphone merek Samsung Tipe Note 20 Ultra, 1 (satu) lembar STNK No. 2753966 atas nama Fani Sukma dengan nomor polisi BM 1434 BK.

Kemudian 1 (satu) buah kartu ATM BRItama bisnis warna biru dengan nomor 526 5950 1017 3032, 1 (satu) buah kartu ATM BRItama warna abu-abu dengan nomor 5221 8421 2386 8314, 1 (satu) buah kartu ATM BNI Platinum Debit warna hitam dengan nomor 5198 9302 7006 6870, 1 (satu) buah buku tabungan BRItama bisnis atas nama FANI SUKMA  dengan nomor rekening 0284-01-000686-56-5, 1 (satu) unit Laptop merek Acer tipe Aspire 3 A314-33CORS warna hitam.

Dan 605 lembar kwitansi penyerahan uang kepada Fani Sukma, 22 (dua puluh dua) lembar Rekapan Nasabah Investasi, 2 (dua) lembar surat pernyataan dari Fani Sukma dan 1 (satu) buah buku rekapan daftar peserta arisan ukuran kecil warna kuning (ril)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index