Rugikan Nasabah Hingga Belasan Miliar, Polisi Tetapkan Ketua Investasi Bodong di Inhu Jadi Tersangka

Rugikan Nasabah Hingga Belasan Miliar, Polisi Tetapkan Ketua Investasi Bodong di Inhu Jadi Tersangka
Ilustrasi

INHU - Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) tetapkan Fanny Sukma jadi tersangka kasus investasi bodong bertajuk 'Get Trading'.

"Kita tetapkan FS (26) jadi tersangka dengan kasus dugaan investasi bodong," ujar Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP I Komang Aswatama, Senin (8/3/2021).

Komang menyebut, dari hasil penyelidikan itu FS sendiri mengaku telah merugikan nasabahnya hingga belasan miliar dari investasi bodong yang di ketuai olehnya. "Untuk kerugian nasabahnya sendiri ditaksir mencapai belasan miliar, dengan investasi yang bertajuk 'Get Trading' namun menggunakan skema ponzi dan gambling, namun kita masih melakukan audit lebih lanjut," ujarnya. 


Lebih lanjut polisi kelahiran pulau Dewata Bali itu mengatakan, dari hasil penyidikan tersebut ia menduga masih ada calon tersangka lainnya yang bekerja sama dengan tersangka FS. "Untuk nomor rekening FS sendiri sudah kita bekukan menyusul penyidikan lebih lanjut," tutup Komang. 

Sebagai informasi, saat itu Jum'at 5 Maret lalu, ratusan emak-emak mendatangi rumah FS sembari menjarah harta bedan milik tersangka menyusul emosi mereka yang merasa tertipu oleh invrstasi yang dilakukan oleh FS. 

Untung saja polisi langsung bergerak cepat untuk mendatangi rumah pelaku, menghindari adanya amukan masa dan melaporkan hal itu ke Polres Inhu. 

Tina Priyani (34) salah seorang korban investasi bodong mengatakan, sejak ia bergabung pada desember 2020 lalu sudah menyerahkan uang senilai Rp1 miliar 58 juta. Uang itu sendiri terkumpul usai ia berhasil menggaet sanak familinya untuk bergabung dan menyetorkanya kepada ketua investasi bodong yang bertajuk 'Get Trading' tersebut. 

"Sejak bulan Desember 2020 hingga Januari 2021 saya sudah menyerahkan uang Rp1 miliar lebih, kepada ketua investasi itu {Fanny Sukma, terlapor di Polres Inhu}," ujar Tina

Tina sendiri mengaku tergiur untuk bergabung masuk dalam investasi bodong itu, usai ia menyetorkan uang senilai Rp300 ribu namun, hanya selang beberapa hari saja langsung mendapat keuntungan sebanyak Rp2,5 juta. "Saat awal investasi saya hanya menyetor uang senilai Rp300 ribu dan hanya dua hari saja mendapatkan keuntungan Rp2,5 juta," ungkapnya. 

"Namun sejak awal bulan lalu, kami sudah tidak mendapatkan keuntungan lagi, usai uang yang telah disetorkan cukup banyak, untuk diketahui penyetoran uang investasi tersebut juga dilengkapi dokumentasi seperti, kwitasi hingga bukti transfer kepada pemilik investasi," ujarnya.***

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index