Resnarkoba Polres Siak Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kecamatan Tualang

Resnarkoba Polres Siak Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kecamatan Tualang
Tersangka pengedar narkoba yang diringkus di Kec. Tualang

SIAK - Satuan Narkoba Polres Siak mengamankan dua terduga pengedar narkoba di Jalan Hang Jebat RT. 010 RW. 005 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di rumah Sdr. Rishqy. Dua orang itu diketahui berinisial RA (22) seorang pria dan IH (20).

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH membenarkan terkait penangkapan tersebut. Menurutnya, pandemi Covid-19 ini tak mengendurkan semangat anggotanya dalam memberangus peredaran gelap narkoba.

"Ya benar, anggota kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar barang haram narkoba," kata AKP Jailani, SH, Selasa (25/02/2021).

Kasat Narkoba Polres Siak menambahkan telah mengamankan 22 (Dua puluh Dua) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 14.01 Gram, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna Biru , 1(Satu) unit handphone merk IPhone  warna Abu Abu, 1 (satu) buah helm Merk GM warna ungu .

Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu di Jalan Hang Jebat RT. 010 RW. 005 Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak tepatnya di rumah Sdr. Rishqy, Kasat Res Narkoba Polres Siak memerintahkan Personil Satresnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA Muslim S.H untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 sekira pukul 21.30 WIB. Personil Satresnarkoba polres Siak mendatangi Jalan Hang Jebat RT. 010 RW. 005 Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak tepatnya di rumah Sdr. Rishqy dan mendapati 2 (dua) orang laki-laki yang bernama RA dan IH, yang berada di Jalan Hang Jebat RT. 010 RW. 005 Kel. Perawang Kecamatan Tualang Kab. Siak tepatnya dirumah Sdr. Rishqy.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan (dua puluh dua) paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 14.01 gram kemudian dilakukan interogasi, 22 (dua puluh dua) paket diduga Narkotika jenis shabu tersebut milik RA yang ia dapatkan dari AK. Atas kejadian tersebut Tersangka RA dan IH berserta barang bukti digelandang ke Polres Siak untuk proses lebih lanjut.

" Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih intensif dan akan kami beberkan saat press conference dalam waktu dekat ini," tutup Kasat Resnarkoba Polres Siak.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index