Reskrim Polsek Kuantan Mudik Bekuk Pengedar Narkoba di Sebuah Pondok

Reskrim Polsek Kuantan Mudik Bekuk Pengedar Narkoba di Sebuah Pondok
Tersangka pengedar narkoba yang diringkus di sebuah pondok dekat perkebunan.

KUANSING - Anggota Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik berhasil meringkus seorang pengedar Narkotika jenis shabu berinisial  ZF (44) warga Desa Muara Tombang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi di sebuah pondok, Rabu (24/2/2021) sore.

Dari tangan ZF polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 15 paket yang diduga sabu dengan berat 2,97 gram, 1 buah kaca pirex, 1 peralatan bong yang terbuat dari botol minuman dan sejumlah uang tunai.

Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto SIK MM melalaui Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Faisal Aliza SH kepada wartawan, Kamis (25/2/2021) pagi menyebutkan bahwa, penangkapan ZF berawal dari laporan masyarakat.

"Iya. Anggota berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu bersama barang bukti di sebuah pondok dekat perkebunan milik warga di kawasan Desa Muara Tombang," ujar Faisal.

Sebelum penangkapan, kata Faisal, anggota melihat ada dua orang berada di sebuah pondok. Ketika didekati, keduanya mengetahui kedatangan polisi. 

"Mereka mencoba melarikan diri. Karena lokasinya di pinggir hutan, seorang teman ZF berhasil melarikan diri. Kami sudah mengantongi identitas teman ZF yang berusaha melarikan diri ke hutan," pungkas Faisal.

Saat ini, kata Faisal, ZF sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Kuantan Mudik. Dari pengakuan awal, ZF mengaku bahwa barang bukti sabu tersebut akan dipakai dan diperjualbelikan. (*)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index