Petani Tersangka Pengedar Narkotika Ini Diringkus Resnarkoba Pelalawan

Petani Tersangka Pengedar Narkotika Ini Diringkus Resnarkoba Pelalawan

PELALAWAN -  Satresnarkoba Polres Pelalawan kembali bekuk tersangka pengedar narkotika jenis shabu, RS (25) sekira 00.30 WIB, pada Selasa (23/2) di simpang kuburan Desa Harapan Jaya Kecamatan Pangkalan Kuras. 

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.IK melalui Kabag Humas Polres Pelalawan, IPTU Edy Haryanto membenarkan telah mengamankan (RS) tersangka pengedar narkoba jenis shabu.

" Penangkapan terhadap tersangka (RS) yang merupakan seorang petani ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di simpang Kuburan Desa Harapan Jaya kerap dijadikan tempat untuk transaksi narkotika. 

Selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba bergerak mengarah ke arah Simpang Kuburan dan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka (RS).

Tidak begitu lama, tim melihat tersangka dan langsung meringkusnya, pada saat dilakukan pemeriksaan badan dapat diamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik hitam yang berisikan masing - masing 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor.1,02 gram yang tersimpan dalam bungkus rokok Abs.

" Barang bukti lainnya yang diamankan 1(satu) Unit HP Xiomi warna abu - abu, 1(satu) unit Sepeda Motor Megapro yang dimodif," pungkas Edy. 

Saat dilakukan Introgasi RS mengaku mendapatkan barang dari RD (DPO) dan saat ini tersangka dengan barang bukti sudah diamankan di Polres Pelalawan. 

Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)  UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (**)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index