Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Ringkus Seorang Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Ringkus Seorang Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

PEKANBARU - Seorang pemuda memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu, diamankan tim opsnal unit reskrim Polsek Bukit Raya, di Jalan Perhubungan Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, Sabtu 20/2/2021 sore.

Tersangka diketahui berinisial PSBB alias Putra (34) beralamat di Jalan Rawa Bening Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya, SIK MH, melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arri Prasetyo, SH., M.H, membenarkan adanya penangkapan tersangka penyalahgunaan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu inisial PSBB alias Putra (34) di Jalan Perhubungan Kel. Maharatu Kec. Marpoyan Damai Pekanbaru, yang dilakukan tim opsnal Polsek Bukit Raya, Sabtu 20/2/2021 sore.

Dikatakan Kapolsek, tim opsnal unit reskrim Polsek Bukit Raya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Jalan Perhubungan Kel. Maharatu Kec. Marpoyan Damai Pekanbaru, yang dilakukan tim opsnal Polsek Bukit Raya.

Guna menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bukit Raya melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim SE memerintahkan Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Bukit Raya melakukan pengembangan dan penyelidikan disekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Setibanya di lokasi, tim opsnal unit reskrim Polsek Bukit Raya mencurigai seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor merk honda scoopy warna putih dengan nomor polisi yang tidak terpasang berhenti di Jalan Perhubungan Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, Sabtu 20/2/2021 sore.

Dengan sigap, tim opsnal unit reskrim Polsek Bukit Raya melakukan penangkapan terhadap 1(satu) tersangka inisial PSBB alias Putra, dan dilakukan pengeledahan ditemukan 8 (delapan) bungkus plastik bening berukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu didalam celana jeans merk G.A (game art) di kantong depan sebelah kiri," ujar Kapolsek.

Saat diintrogasi lanjut Kapolsek Bukit Raya, tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis sabu yang didapatnya dari Sunar dan akan dijual tersangka, tidak ingin buruan kabur, tim opsnal unit reskrim melakukan pengembangan terhadap tersangka Sunar yang beralamatkan di Jalan Rawa Bening, namun tersangka Sunar tidak ditemukan dan dalam pencarian ( DPO)," tambah Kapolsek.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka inisial  PSBB alias Putra berupa : 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna putih, nomor Polisi tidak terpasang, 8 (delapan) Bungkus Plastik Bening Ukuran Kecil Berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Lipat Warna Putih dan 1 (satu) Helai Celana Jeans Merek G.A (Game Art) warana Biru.

Merasa cukup bukti, tim opsnal unit reskrim Polsek Bukit Raya mengamankan  tersangka dan barang bukti narkotika jenis shabu ke Polsek Bukit Raya, guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka PSBB alias Putra terancam dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun," pungkas Kapolsek.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index