Polsek Senapelan Tangkap Seorang Tersangka Pengedar Shabu di Kampung Dalam

Polsek Senapelan Tangkap Seorang Tersangka Pengedar Shabu di Kampung Dalam

PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Senapelan, berhasil menggulung seorang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis shabu  di Kampung Dalam Jalan H. Sulaiman Gg. Koto I Kelurahan Sago Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, Jumat 19/2/2021 siang.

Tersangka diketahui berinisial H alias Ujang (44) beralamat di Jalan Teluk Leok No. 25 RT 02 RW 04 Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Senapelan Kompol Dani Andhika Karya Gita, S.I.K, M.H, membenarkan adanya penangkapan tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berinisial H alias Ujang (44) dilakukan tim opsnal Polsek Senapelan di Kampung Dalam Jalan H. Sulaiman Gg. Koto I Kel. Sago Kec. Senapelan Kota Pekanbaru, Jumat 19/2/2021 siang.

Dikatakan Kapolsek, Anggota Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka inisial H alias Ujang yang sudah menjadi target operasi (TO) sering menjual diduga narkotika jenis sabu dan sedang berada di Kampung Dalam Jalan H. Sulaiman Gg. Koto Kel. Kampung Dalam Kec. Senapelan Kota Pekanbaru

Menindaklanjuti informasi masyarakat yang dilaporkan tim opsnal, Kapolsek Senapelan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Koko F Sinuraya, S.H, M.H beserta Anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi Tkp.

Tim opsnal melihat keberadaan tersangka, dan tersangka mengetahui kedatangan Anggota Tim Opsnal dan membuang barang berupa 1 (satu) buah botol yang dilakban hitam tidak jauh dari posisi tersangka.

"Tersangka dapat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap barang yang dibuang tersangka berupa 1(satu) buah botol yang dilakban hitam di dalamnya ditemukan 9 paket plastik klip bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dan 7 buah plastik klip bening pembungkus (kosong)," ujar Kapolsek.

Kapolsek Senapelan menyebutkan di dalam saku celana tersangka ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang diduga uang hasil jual narkotika jenis sabu, Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Senapelan guna proses lebih lanjut.

Setelah dilakukan test urine terhadap Tersangka inisial H alias Ujang dan Positif (+) mengandung Amphetamin.

Kapolsek Senapelan menyebutkan, pada saat yg bersamaan juga ada diamankan seorang laki laki inisial S alias Ipul (40) beralamat Jalan Kartika Sari Perumahan Kartika Sari Blok A Kel. Umban Sari Kec. Rumbai Pekanbaru, dan dilakukan Test Urine terhadap Ipul  positif (+) mengandung Amphetamin.

Dari tersangka inisial H alias  Ujang disita barang bukti, 9 paket plastik klip bening berisikan diduga narkotika jenis sabu berat kotor 1,52 gram, 7 buah plastik klip bening pembungkus (kosong), 1 buah botol yang dilakban warna hitam, Uang tunai sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) helai celana pendek jenis jeans warna biru.

"Atas perbuatan tersangka akan di persangkakan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index