Dua Tersangka Penadah Barang Hasil Curian Diamankan Polsek Sukajadi

Dua Tersangka Penadah Barang Hasil Curian Diamankan Polsek Sukajadi

PEKANBARU - Tim opsnal Polsek Sukajadi telah mengamankan dua orang tersangka laki-laki dewasa perkara pertolongan jahat dan kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Sukajadi, Selasa 16 /2/2021 dinihari.

Tersangka diketahui inisial TA alias Afin (34) beralamat Jalan Melati Gg. Surya No. 35 RT. 004 RW. 001 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru, dan tersangka inisial AI alias Ade Centeng (40) beralamat  di Jalan Cempaka Gg. Surya No. 05 Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Sukajadi Hendrizal Gani, S.H, M.H,  membenarkan telah melakukan penangkapan dan mengamankan dua orang tersangka laki-laki perkara pertolongan jahat atau membeli barang hasil kejahatan berupa sepeda motor, tersangka berisial TA alias Afin (34), dan tersangka inisial AI alias Ade Centeng(40), pada hari Selasa 16/2/3021 dinihari

Dikatakan Kapolsek, korban Jasiman Jali
beralamat di Jalan Belut RT. 002 RW. 003 Kelurahan Selat Panjang Barat Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, datang ke rumah anaknya di Jalan Angkasa Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

Korban memarkirkan sepeda motor merk Honda Vario Nomor Polisi BM. 4494 NR warna putih hitam tahun 2011, sepeda motor diparkirkan di depan rumah dalam keadaan kunci kontak masih tergantung di sepeda motor.

Korban pun langsung masuk ke dalam rumah, 2 menit kemudian korban mendengar suara mesin sepeda motornya hidup dan korban melihat keluar sepeda motor sudah tidak ada lagi, Minggu 10/1/2021 sore.

Hasil penyelidikan dilakukan tim opsnal reskrim Polsek Sukajadi dan didapatkan informasi dari masyarakat diketahui keberadaan tersangka pertolongan jahat atau penadah, Selasa 16/2/2021 pukul 00.30 WIB.

Selanjutnya, Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukajadi bergerak menuju ke Jalan Melati Gg. Surya Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru dan melakukan penangkapan terhadap tersangka TA alias Afin. 

Tersangka inisial TA alias Afin mengakui mendapat sepeda motor dari tersangka inisial AI alias Ade Centeng. Selajutnya Tim Opsnal Reskrim Sukajadi melakukan penangkapan  tersangka AI alias Ade Centeng di Jalan Cempaka Gg. Surya No. 05 Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru. 

Setelah tertangkap tersangka inisial AI alias Ade Centeng dilakukan penggeledahan badan dan di temukan didalam kantong celana 1(satu) buah kunci T, kemudian tersangka mengakui mendapatkan sepeda motor merek Honda Vario dengan nomor Polisi terpasang BM 3332 NR warna putih hitam dari tersangka Fajar (DPO), kemudian kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sukajadi guna proses Sidik lebih lanjut.

Barang bukti yang dapat diamankan dari tersangka berupa 1(unit) Sepeda motor merek Honda Vario dengan nomor Polisi terpasang BM 3332 NR warna putih hitam, 1(satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Vario nomor  Polisi BM 4494 NR warna putih hitam tahun 2011, 1(satu) buah kunci Kontak sepeda motor dan 1(satu) buah Kunci T. Kedua tersangka dapat dikenakan pasal 480 K.U.H. Pidana.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index