Waspada Maraknya Penipuan Mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan

Waspada Maraknya Penipuan Mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan

INHU - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat, khususnya pekerja dan pengelola perusahaan untuk mewaspadai maraknya Penipuan.

Penipuan mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan saat ini berkembang melalui aplikasi media sosial seperti Whatsapp, facebook dan email palsu yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan menipu dan memperdayai masyarakat.

Modusnya beragam mulai dari menjanjikan membantu masyarakat dalam mempermudah pencairan klaim JHT (Calo), dan modus pemberian dana bantuan subsidi upah bagi tenaga kerja.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rengat, Helena mengimbau untuk seluruh tenaga kerja agar waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah memungut biaya untuk segala jenis layanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Seluruh layanan pengajuan Klaim dan Subsidi Upah yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah dipungut biaya apapun,  jadi ketika ada oknum yang meminta sejumlah uang atau pembayaran agar berkasnya di proses jelas itu adalah modus penipuan, jangan percaya”, jelas Helena, Rabu (17/02/2021)
 
Helena menambahkan Apabila mendapat informasi meragukan, sebaiknya peserta atau tenaga kerja mengecek terlebih dahulu kebenarannya melalui kanal kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Informasi lengkap seputar BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses melalui website resmi kami www.bpjsketenagakerjaan.go.id, bertanya melalui layanan pesan akun sosial media resmi di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo bahkan menghubungi Contact Center 175.

Lebih lanjut Helena menegaskan, agar semua peserta atau tenaga kerja waspada penipuan yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan serta menghindari tawaran calo-calo yang menjanjikan kemudahan pencairan JHT.

Helena menambahkan, selain waspada calo masyarakat juga harus waspada dan selalu mengabaikan pesan SMS/WhatsApp yang menginformasikan bahwa kita adalah orang terpilih yang mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) serta meminta sejumlah Uang, karena seluruh layanan BPJS Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya apapun.

“Jangan sampai dana JHT yang sudah ditabung selama bekerja malah dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan sendiri, karena praktek Penipuan bermodus calo, dan Jangan sampai mau disuruh mentransfer sejumlah uang jika dijanjikan mendapatkan dana BSU, karena BPJAMSOSTEK tidak memungut biaya apapun, jika ada yang seperti itu jelas adalah modus penipuan”, tutur Helena.

“Berbagai cara kami lakukan, menghimbau peserta untuk menghindari penipuan yang mengatasnamakan BPJS Ketenagajerkerjaan dan menghindari calo seperti dengan mengumumkan melalui media cetak, media online serta memasang spanduk di kantor cabang yang menghimbau peserta menghindari calo. Jangan sampai malah peserta justru terbujuk kemudahan yang ditawarkan calo atau jasa sejenisnya, yang justru merugikan peserta itu sendiri”, tukasnya.

BPJS Ketenagakerjaan telah mengupayakan untuk dapat mengakomodir kebutuhan peserta dalam melakukan pencairan dana JHT dengan mudah dan tetap mengindahkan aturan terkait physical distancing yang diimbau pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19. Namun selalu saja ada pihak-pihak yang memanfaatkan keadaan dengan membuka jasa bantuan atau calo dalam melakukan klaim JHT menggunakan protokol Lapak Asik.

“Prosedur yang dibutuhkan melalui mekanisme Lapak Asik Online dan Lapak Asik Onsite sudah sangat memudahkan peserta dengan tetap memperhatikan keamanan data dan dana JHT peserta dari potensi fraud”, tegas Helena.

Praktek percaloan ini ditengarai sering terjadi lantaran banyaknya peserta yang enggan mempelajari prosedur atau malu bertanya kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan. Padahal dengan ragam kanal informasi yang dimiliki, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi yang berguna dalam membantu mereka melakukan klaim JHT, baik melalui prosedur normal maupun melalui Protokol Lapak Asik. Untuk mengetahui langkah-langkah pengajuan klaim, peserta dapat mengikuti petunjuk yang dapat dilihat melalui youtube bit.ly/LAPAKASIK.

“Kami harap pelayanan kami selalu memenuhi harapan peserta dan puas dengan pelayanan kami. Kami memahami bahwa bagaimanapun semua peserta, khususnya yang mengalami pemutusan hubungan kerja sangat membutuhkan uang JHT mereka, apalagi dalam situasi dan kondisi saat ini, maka dari itu jangan sampai dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan sendiri ”, tutup Helena.

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index