Simpan dan Miliki Shabu, Pasutri Ini Diringkus Resnarkoba Polres Rohil

Simpan dan Miliki Shabu, Pasutri Ini Diringkus Resnarkoba Polres Rohil

ROKAN HILIR - Sat Narkoba Polres Rohil Tangkap Pasutri Resedivis Narkotika di rumahnya. Pada Jumat, 12 februari 2021, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil mendapat informasi bahwa di sebuah rumah yang beralamat Dusun Simpang Pujud, Kelurahan Bahtera makmur Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Ada penyalahgunaan narkotika jenis shabu. 

Selanjutnya untuk menindak lanjuti informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, sekira pukul 00.30 WIB anggota Opsnal Sat Res Narkoba didampingi Ketua RT mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan, alhasil ditemukan 5(Lima) bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu.

Setelah diintrogasi bahwa tersangka Suryawati memperoleh shabu dari sdri Pudan (dpo) dan tersangka Suryawati juga menerangkan bahwasanya terkait narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya dan milik suaminya yaitu sdr Budi Mulya, dikarenakan pada saat penangkapan sdr Budi Mulya tidak berada di rumah, dan berdasarkan keterangan sdr Suryawati suaminya berada di rumah mertuanya yang beralamat di Dusun Simpang Pujud, Kelurahan Bahtera makmur Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Lalu dilakukan penangkapan terhadap sdr Budi Mulya dan dari keterangan sdr Budi Mulya membenarkan dan mengakui atas kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di rumahnya. Oleh karena perbuatannya tersangka dan barang bukti lainya dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk pengusutan perkaranya lebih lanjut.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi menjelaskan setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, di dapati 5 (Lima) bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 1(satu) bungkus plastik klip berisikan bungkusan plastic bening kosong klip merah, 1(satu) buah bungkus plastic Merk Gingsenf Coffe, 1(satu) unit handphone merk Samsung lipat warna hitam, 1(satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, 1(satu) buah Gunting, 1(satu) buah Sekop (alat penyendok shabu) terbuat dari pipet, Uang berjumlah 100.000 (seratus ribu rupiah), 1(satu) unit mobil merk FEROZA warna biru abu abu, dan 1(satu) buah kunci mobil FEROZA.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index