Keroyok Pedagang Beras, Pelaku Diamankan Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan

Keroyok Pedagang Beras, Pelaku Diamankan Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan

ROKAN HILIR - Lakukan pengeroyokan terhadap seorang pedagang beras yang sedang berjualan di pasar, salah seorang dari kedua orang pelakunya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan Polres Rohil. Pada Kamis 11 Februari 2021 sekira jam 11.00 WIB.

Pelaku bernama Awin Cahyono alias Awen 31 tahun, Jalan Ciku RT 07 RW 002  Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir ini diamankan petugas karena dilaporkan korbannya bernama Adi Syahputra Siregar 27 tahun warga Jalan Kelompok Tani RT 03 RW 07 Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. yang tidak terima karena telah dikeroyok oleh pelaku di Pekan Jum’at di Jalan Arjuna Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir. Pada Jum’at 15 Januari 2021. Sekira jam 11.30 WIB. Lalu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi pada Jum'at 12 Februari 2021 Siang, membenarkan adanya penangkapan terhadap pengungkapan dugaan tindak pidana  Pengeroyokan yang terjadi di wilkum Polres Rohil tepatnya di Polsek TPTM.

" Awalnya, Pada Rabu 13 Januari 2021 sekira jam 19.30 WIB, korban ada bertemu dengan pelaku dan kemudian korban meminjam uang kepada pelaku sebesar RP 300.000,- dan kemudian pelaku mau meminjamkan uang tersebut dengan syarat meninggalkan HP milik korban kepada pelaku. Dan akan dikembalikan pada saat dilunasi.

Pada Jumat 15 Januari 2021 sekira jam 11.30 WIB korban sedang berjualan beras dipekan Jum'at itu, kemudian pelaku datang bersama dengan 1 orang temannya yang bernama Saudara Roni dan kemudian pelaku melemparkan HP milik korban yang digadaikan, lalu memukul korban berkali kali bersama sama dengan temannya Saudara Roni (DPO) dan kemudian pelaku berkata ” Ini HP - mu, HP rusak kau gadaikan ”.

Kemudian pada saat itu di tempat korban berjualan ada 1 alat sekop beras yang terbuat dari besi dan kemudian pelaku mengambil 1 alat sekop beras tersebut dan kemudian memukul korban kearah kepala akan tetapi korban mengelak dan alat sekop beras tersebut mengenai tangan korban.

Terus pelaku juga menjatuhkan korban ke tanah dan kemudian pelaku menggigit punggung korban dan setelah itu ikut pula teman pelaku memukul korban dengan menggunakan tangan ke arah wajah korban dan mengenai mata korban juga mencakar korban di bahagian leher dan pelaku juga membantingkan kaki korban ke aspal, sehingga pada saat itu korban tidak bisa berjalan dengan normal dan kemudian mereka pun pergi meninggalkan korban dalam keadaan luka. Kemudian korban melaporkan kerjadian tersebut kepada pihak Kepolisian" jelasnya.

Setelah menerima laporan tersebut,Unit Reskrim Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan mendatangi keberadaan pelaku kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku Saudara Awin Cahyono alias Awen dan selanjut unit Reskrim Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan melakukan pencarian terhadap Saudara Roni (DPO) akan tetapi belum diketahui keberadaannya sampai saat ini. Dan tersangka kita sangkakan pasal 170 KUHP." Imbuhnya.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index