Polsek Bagan Sinembah Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penipuan

Polsek Bagan Sinembah Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penipuan

ROKAN HILIR - Selasa tanggal 25 Desember 2020, Pelapor David Sibarani (51) mendapat laporan dari Kasir CU Mitra Kasih Smart yang berada di Jalan Tambora Kep. Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir bahwa pada bulan Maret 2020, 

Terlapor yang bernama Suheri ALS Heri ada meminjam uang sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) dengan agunan ATM dan buku rekening Bank Mandiri Bank Mandiri Gaji dari PTPN III TORGAMBA sudah membayar angsuran pada bulan April 2020 sampai pada bulan Juli 2020, dan pada bulan Agustus sampai sekarang belum ada bayar, setelah dicek dan ternyata benar belum ada membayar.

Kemudian Pelapor menjumpai Terlapor menanyakan angsuran pinjaman tersebut dan pengakuan Terlapor bahwa Terlapor telah menggandakan ATM dan Buku Rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening yang sama dan Terlapor meminjam uang kepada Saksi III (Jumanto Nadapdap) selanjutnya Pelapor melaporkan ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 Februari 2021, sekira pukul 12:00 WIB, Reskrim Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi keberadaan Pelaku di rumahnya yg berada di perumahan PTPN III TORGAMBA Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan - Sumut kemudian Reskrim Polsek Bagan Sinembah melaporkan kepada Kapolsek Bagan Sinembah.

Selanjutnya Kapolsek Bagan Sinembah perintahkan untuk cek TKP dan kemudian Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung pergi menuju rumah Pelaku guna melakukan pengecekan tentang kebenaran informasi tersebut.

Setibanya di rumah pelaku sekira pukul 12:00 WIB, ternyata benar pelaku sedang berada di rumah tersebut selanjutnya Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung mengamankan Pelaku dan membawa Pelaku ke kantor Polsek Bagan Sinembah untuk proses lebih lanjut.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index