Tak Kenal Waktu, Empat Bulan Terakhir Polsek Benai Musnahkan 59 Unit Dompeng

Tak Kenal Waktu, Empat Bulan Terakhir Polsek Benai Musnahkan 59 Unit Dompeng
Dompeng PETI dimusnahkan.

KUANSING - Mungkin lebih tepat dikatakan sayang akan dampak lingkungan yang berpotensi rusak, dan sayang akan orang orang yang berpotensi terjadinya korban jiwa akibat aktifitas PETI.

Memasuki empat bulan terakhir ini berawal November 2020 hingga Februari 2021, Iptu Donal SH, MH bersama anggota tidak kenal waktu dalam melakukan penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Benai.

Komitmen Polres Kuantan Singingi melalui Polsek jajarannya dalam upaya pemberantasan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) terus dilakukan, seperti yang dilakukan Polsek Benai.

Kali ini penertiban tersebut dilaksanakan di desa Gunung Kesiangan Kecamatan Benai pada hari Senin (8/2/2021), bahkan
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Benai Iptu Donal SH, MH bersama delapan orang personelnya.

“Setibanya tim di TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk melakukan penangkapan, para pelaku dengan cepat melarikan diri, kemungkinan para pelaku sudah mencium kedatangan aparat kepolisian, sehingga mereka  kabur dulu. Ungkap Kapolres Kuantan Singingi AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM saat di konfirmasi Media, Selasa (9/2/2021)

Dikatakannya, alhasil kejar-kejaran terjadi namun pelaku PETI lolos dari kejaran petugas, tetapi fakta perbuatan para pelaku tinggal di lokasi berupa sejumlah mesin dan alat-alat lainnya yang digunakan dalam aktivitas PETI tersebut.

"Pada saat di TKP, kata Kapolsek, sejumlah barang bukti ditemukan, seperti selang dan mesin dompeng yang ditancapkan ke dalam lobang dengan kedalaman kurang lebih 10 meter." pungkas Kapolres.

“Mengingat posisi mesin berada di kedalaman, selanjutnya barang bukti 2 unit rakit dompeng yang ditemukan tersebut dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar,” terang Kapolres kembali.

Lanjut Kapolres, bahwa sejak akhir November 2020 hingga memasuki Minggu kedua Februari 2021 ini, Polsek Benai telah memusnahkan 59 unit rakit dompeng berikut mesinnya agar tidak beroperasional kembali, bahkan dari 59 unit rakit tersebut kejadian berulang didominasi dari pelaku pelaku yang beroperasional di desa Gunung Kesiangan.

Pihak Polres Kuansing dan Polsek jajaran akan terus melakukan monitoring dan tak bosan-bosannya mengimbau agar kegiatan PETI ini harus dihentikan. 

“Kita minta warga yang melakukan PETI untuk tidak mengulangi, karena selain dilarang secara hukum, dampak kerusakan lingkungan ini sangat memprihatinkan,” Pinta Kapolres Kuansing. (***)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index