Congkel Jendela Rumah lalu Curi Dompet, Pelaku Diciduk Polsek Kubu di Kamarnya

Congkel Jendela Rumah lalu Curi Dompet, Pelaku Diciduk Polsek Kubu di Kamarnya
Tersangka pencurian dompet

ROKAN HILIR - Congkel jendela rumah korban lalu curi dompet di lemari yang berisikan sejumlah uang Rp. 2.700.000.- Pelaku Berhasil diciduk Tim Opsnal Polsek Kubu Polres Rohil saat sembunyikan diri di sebalik pintu kamarnya. Pada Sabtu 06 Februari 2021 Sekira Jam 19.00 WIB.

Pelaku, bernama M. Ridwan Saragih alias Galau 26 tahun alamat Jalan Datuk Kancil Kelurahan Teluk Merbau Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir diciduk petugas atas ulahnya yang mencuri dompet milik Suryadi Prinata (SP) 31 tahun yang tinggal di Jalan Simpang Paiman RT 001 RW 008 Dusun Pematang Bakik Kepenghuluan Sungai Kubu Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir. Pada Sabtu 30 Januari 2021 sekira jam 06.00 WIB lalu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi pada Minggu 7 Februari 2021 siang membenarkan adanya pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP /  05 /I I / 2021 / RIAU / RES ROHIL / SEK KUBU, Tanggal 06  Februari  2021 Jam 09.00 di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Kubu.

Pada saat itu SP sedang tidur dan tiba-tiba dibangunkan oleh istrinya Lili Suryanti (32), mengatakan bahwa pintu belakang rumahnya terbuka, mendengar hal tersebut pelapor langsung bangun dan melihat dompet yang berada di lemarinya yang berisikan uang tunai sebesar Rp2.700.000, 1 buah ATM BRI yang berisikan uang sejumlah Rp.5.500.000, 1 buah ATM Bank Riau, 1 buah eKTP Atas namanya, 1 buah SIM C atas namanya, sudah tidak ada lagi atau hilang dicuri.

"Kemudian SP mengecek sekeliling rumah lalu SP menemukan jendela bagian tengah terbuka dan setelah dicek ada bekas congkelan serta tirai yang ada di jendela tersebut dikoyak oleh pelaku, dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar ± Rp8. 200.000 dan selanjutnya SP melapor ke kantor Polsek Kubu", jelas AKP Juliandi SH.

Dilanjutkan Juliandi, Tim Opsnal Polsek Kubu mendapat informasi bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut berada di rumahnya. Kapolsek Kubu IPTU R. Sudaryono memerintahkan Ps. Kanit Reskrim BRIPKA L. Hendrian, bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Dan Sekira Jam 19.00 WIB Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang Laki-laki yang bernama M. Ridwan Saragih alias Galau yang bersembunyi di belakang pintu kamar miliknya. Saat dilakukan penggeledahan rumah pelaku namun tidak ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut.

Selanjutnya Ps.Kanit Reskrim langsung menginterogasi pelaku dan ianya mengaku telah melakukan perkara pencurian dengan pemberatan tersebut bersama temannya bernama Rahmat Fauzi alias Oji 
23 tahun, dengan cara mencongkel pintu jendela bagian tengah pakai pisau dan mengambil sebuah dompet korbannya.

Lalu pelaku juga mengakui dompet yang  telah dicuri tersebut disimpan oleh pelaku Rahmat Fauzi alias Oji (DPO), dan mendengar pengakuan dari pelaku Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap pelaku Rahmat Fauzi alias Oji (DPO) yang berada di Jalan Jendral Sudirman Kepenghuluan Sungai Kubu Hulu Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir. Namun ianya tidak berada di dalam Rumah milik orang tuanya ini.

Selamjutnya dilakukan pengeledahan rumah milik orang tua Rahmat Fauzi alias Oji dan ditemukan beberapa barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor Pixion warna hitam tanpa Nomor Polisi yang mana sepeda motor tersebut digunakan sebagai alat untuk melakukan perkara pencurian , sedangkan barang bukti milik korban atau pelapor tidak ditemukan didalam rumah milik orang tua Pelaku, saat pengledahan tersebut. Dan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa kepolsek kubu guna penyidikan lebih lanjut.

" Adapun barang bukti dalam kasus ini adalah berupa 1 Unit Sepeda Motor Merk vixion warna Hitam Tanpa Nomor Polisi, 1 buah dompet warna Hitam yang berisikan uang," jelas AKP Juliandi.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index