Kejari Dumai Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Umum

Kejari Dumai Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Umum
Kejari Dumai dan Stake Holder terkait musnahkan barang bukti pidana

DUMAI - Kejaksaan Negeri Dumai (4/2/2021) memusnahkan barang bukti dari perkara-perkara yang ditangani bidang Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai selama periode bulan Juli sampai dengan Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Pemusnahan ini dihadiri juga oleh beberapa undangan diantaranya utusan Pengadilan Negeri Dumai, Polres Dumai, Badan Narkotika Nasional (BNN) Dumai, Kalapas Dumai, Ketua Yayasan Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara (GANN) Dumai serta Pegawai Kajari dan beberapa awak media.

Berdasarkan kata sambutan oleh Praden Kasep Simanjuntak, SH selaku Kasi Barang Bukti mengatakan Barang Bukti tersebut merupakan Barang Bukti dari beberapa tindak pidana yaitu Narkotika ada 103 perkara, OHARDA 36 perkara, KATIBUM dan TPUL 14 perkara ujar Pak Kasi.

Untuk pemusnahan barang bukti Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi akan di musnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan diblender lalu dibuang ke dalam parit/selokan. 

Sedangkan barang bukti Handpone, timbangan sabu, gunting, engrek, parang, pisau, linggis, obeng, pakaian, tas dan alat sejenis lainnya akan dimusnahkan dengan cara dirusak menggunakan palu/penokok ataupun dipotong dengan mesin gerinda. Untuk barang bukti berupa pembungkus shabu, peralatan hisap shabu, akan kita musnahkan dengan cara dibakar tutup pak Kasi. (Golan)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index