Edarkan Shabu, Seorang Buruh Tani Dibekuk Reskrim Polsek Pujud di Desa Pondok Kresek

Edarkan Shabu, Seorang Buruh Tani Dibekuk Reskrim Polsek Pujud di Desa Pondok Kresek

ROKAN HILIR - Edarkan shabu dari sebuah barak, seorang buruh tani bernama Isak alias Wak Isak (56) tinggal di Barak Marbun Desa Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil Provinsi Riau, berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil. Pada Selasa 26 Januari 2021 sekitar pukul 12.30 WIB.

Isak alias Wak Isak tak bisa berkutik saat di tangkap petugas, pasalnya saat dilakukan penggeledahan didapati dan terbukti serta mengakui perbuatannya memiliki dan menjual narkotika jenis shabu tersebut.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan narkotia jenis shabu di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Pujud ini.

"Telah dilakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis shabu oleh Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil", ungkap AKP Juliandi SH.

Dijelaskan AKP Juliandi SH, awalnya
Pada Selasa 26 Januari 2021 sekitar pukul 10.00 WIB diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di barak Marbun yang berada di Desa Pondok kresek Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Kemudian Kanit Reskrim memberitahukan informasi tersebut kepada Kapolsek Pujud dan Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk menindak lanjuti informasi tersebut.

Dengan membawa surat perintah tugas, penangkapan dan surat perintah penggeledahan pada sekitar pukul 12.00 WIB, anggota Reskrim melakukan penyelidikan di sekitaran Barak Marbun dan sekitar pukul 12.30 WIB anggota melihat seorang laki-laki keluar dari barak dan langsung diamankan, laki-laki tersebut mengaku bernama saudara Isak alias Wak Isak. 

Lalu mengintrogasi tersangka dan melakukan penggeledahan di dalam kamar yang dijadikan gudang oleh tersangka dan di atas lantai kamar di temukan 1 kotak rokok gudang garam merah yang terbuat dari kaleng yang berwarna merah dan di dalamnya ditemukan 4 bungkus paket sedang, 11 bungkus paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik bening kosong klip merah dan di lantai ditemukan 1 buah skop yang terbuat dari pipet aqua, 13 plastik bening pek-pekan, 1 unit HP merk nokia warna hitam dan uang sebesar Rp 150,000.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan diintrogasi, tersangka memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari Saudara Kerbo, sudah 4 kali memperoleh narkotika jenis shabu dari Kerbo, sistimnya dengan barang dibawa lebih dulu dan setelah laku terjual baru tersangka membayar kepada Kerbo. 

Lalu anggota Reskrim membawa tersangka dan barang bukti untuk dilakukan pengembangan namun Saudara Kerbo tidak ditemukan, kemudian anggota Reskrim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Pujud dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut" jelasnya.

Ditambahkan lagi, Adapun barang bukti yang disita petugas seberat 2, 24 gram dengan rincian terdapat dari 4 bungkus paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu, 11 bungkus paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu, 2 buah plastik bening kosong klip merah, 1 buah pipet aqua atau alat skop, 1 buah kotak rokok gudang garam merah dari kaleng warna merah,1 unit HP merk Nokia warna hitam, 13 buah plastik pek-pekan dan Uang sebesar Rp: 150,000. Sedangkan hasil tes urine tersangka Positif mengandung zat metampetamina, dan untuk itu kita persangkakan adalah Pasal 114 Jo 112 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika", ungkap AKP Juliandi, SH.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index