Aniaya Isteri dengan Karet Ban, Pelaku Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah

Aniaya Isteri dengan Karet Ban, Pelaku Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah
HS pelaku KDRT diringkus Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah

ROKAN HILIR - Aniaya istri hingga mengalami luka memar dan lebam, pelaku bernama Hamdani Sinurat alias Dani (25), ditangkap Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil di rumahnya yang terletak di Jalan BTN RT. 003 RW. 002 Kepenghuluan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil pada Senin 25 Januari 2021, sekira pukul 20.00 WIB. 

Hamdani Sinurat alias Dani ditangkap petugas atas dasar laporan isterinya sendiri bernama Fadhilah (22) yang tidak terima karena telah dianiaya Hamdani Sinurat alias Dani dengan laporan Polisi Nomor LP/11/I/2021/RIAU/RES ROHIL/SEKTOR BAGAN SINEMBAH Tanggal 25 Januari 2021.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di wilkum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bagan Sinembah tersebut.

Dikatakan AKP Juliandi SH" Pada Senin 25 Januari 2021, sekira pukul 07.00 WIB, telah terjadi tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dimana Pelapor (istri) membangunkan terlapor (suami) dan permisi untuk mengisi minyak bensin sepeda motornya, setelah selesai dan sampai di rumah, pelapor melihat ikan yang mau dijual sudah dimakan kucing kemudian pelapor marah membangunkan terlapor mengatakan dengan kenapa ikan dimakan kucing dengan nada marah kemudian pelapor mengajak terlapor untuk berjualan keliling dan terlapor tidak mau selanjutnya pelapor langsung keluar mengambil keranjang dan karet ban di teras depan rumah.

Kemudian tiba-tiba datang terlapor langsung mengambil karet ban dari tangan pelapor kemudian terlapor langsung menarik karet ban dan langsung menembakkan ke arah punggung pelapor sebanyak 1 kali selanjutnya terlapor menarik karet ban lagi dan menembakkan ke arah bagian wajah pelapor sebanyak 1 kali sehingga pelapor mengalami luka memar dan luka lebam.

Selanjutnya pelapor berlari sambil menangis menuju rumah saksi bernama Lina yang tidak jauh dari rumah terlapor setelah sampai pelapor meminta tolong kepada saksi untuk diantarkan ke rumah orangtua pelapor setelah sampai di rumah orang tuanya pelapor selanjutnya saksi Lina langsung pulang kemudian pelapor memberitahukan kejadian KDRT kepada orang tua pelapor selanjutnya pelapor bersama orang tuanya pergi ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna melaporkan kejadian KDRT tersebut", ungkap AKP Juliandi.

Pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021, sekira pukul 20.00 wib  Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah menerima laporan tentang keberadaan terlapor sedang berada di dalam rumah Terlapor yang berada di Jalan BTN RT.003 / RW.002 Kepenghuluan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, selanjutnya Tim Opsnal melaporkan kepada Kapolsek Bagan Sinembah dan Kapolsek Bagan Sinembah memerintahkan Tim Opsnal untuk cek TKP.

"Kemudian Tim Opsnal menuju TKP dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan setelah sampai Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor di dalam rumah terlapor. Selanjutnya Tim opsnal membawa terlapor dan barang bukti berupa seutas tali karet ban ke kantor Polsek Bagan Sinembah, guna pengusutan lebih lanjut", imbuhnya.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index