Seorang Pengedar Narkotika Jenis Shabu Diamankan Polsek Sungai Apit

Seorang Pengedar Narkotika Jenis Shabu Diamankan Polsek Sungai Apit
Terduga pelaku narkotika yang diamankan Polsek Sungai Apit

SIAK - Polsek Sungai Apit Polres Siak menciduk seorang diduga pelaku pengedar narkoba pada Senin (25/1) sore di Jalan Gajah Mada Gang Santik (tepatnya di dalam rumah Tersangka) Kelurahan Sungai Apit Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak. 

Tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini MR (22) warga Jalan Gajah Mada Gang Santik Kelurahan Sungai Apit Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak. 

Bersama tersangka ini turut diamankan 2 paket Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,52 Gram, 3 (Tiga) bungkus kosong plastik bening, 1 (satu) Unit handphone android merk VIVO warna biru type A5a, 1 (Satu) unit timbangan digital warna hitam tidak ada merk, uang sebesar Rp.530.000 (Lima Ratus Tiga Puluh Ribu). 

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH Melalui Kapolsek Sungai Apit AKP Yuda Efiar, SH Pengungkapan kasus ini berawal ketika diperoleh informasi dari Masyarakat bahwa pelaku Narkotika sering melakukan transaksi di dalam rumah pelaku di Jalan Gajah Mada tepatnya di Gang Santik Kelurahan Sungai Apit Kecamatan Siak Kabupaten Siak. 

"Setelah mendapat informasi tersebut Sekira pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Sungai Apit yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Apit IPDA Kristian H. Sirait, SE langsung mendatangi TKP kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh RT setempat, dari penggeledahan badan, pakaian dan rumah ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan pelaku 1 (Satu) Paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu kemudian di dalam kamar pelaku ditemukan 1 (Satu) Paket lagi, di bagian dapur ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, dari hasil introgasi pelaku mengakui bahwa 2 (Dua) paket Narkotika tersebut beserta 1 (satu) Unit timbangan digital merupakan miliknya", terang AKP Yuda. 

Pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Mapolsek Sungai Apit untuk proses lebih lanjut.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index