Polsek Bagan Sinembah Amankan 2 Pelaku Pencurian Brondolan Sawit

Polsek Bagan Sinembah Amankan 2 Pelaku Pencurian Brondolan Sawit
TKP pencurian brondolan sawit

ROKAN HILIR - Terbukti Curi Brondolan Sawit Milik Kebun PT Salim Ivomas Pratama, 2 Orang Pemuda di Amankan di Polsek Bagan Sinembah.

Hari Sabtu (23/01/2021) sekira pukul 18.30 WIB, Syafarudin (53) dihubungi oleh Hezlim Doloksaribu (30) dan diberitahukan bahwa Ia nya dan rekan-rekan telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga telah melakukan pencurian brondolan kelapa sawit.

Ketika itu Ia sedang melintas di TKP Jalan Colektion Rood E 26/27 Kep. Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil, dengan membawa barang bukti 4 (empat) karung/goni yang berisikan brondolan kelapa sawit yang diangkut dengan 2 Unit sepeda motor yaitu jenis yamaha mio warna hitam dan honda supra fit tanpa kap body. 

Kemudian Syafarudin meminta saksi untuk membawa terlapor dan barang bukti ke pos security, setibanya di pos scurity terlapor mengaku bernama Rizki Dwi Wahyudi & Sariandi dan mengaku mengambil brondolan kelapa sawit tersebut dari Blok G 33/34 Kebun Kencana.

Setelah itu Syafarudin melaporkan kepada Estate Manager, selanjutnya kedua terduga berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk proses lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut pihak Kebun Kencana PT. Salim Ivomas Pratama mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

Menerima laporan tentang dugaan tindak pidana ringan pencurian kemudian Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kemudian melakukan penangkapan terhadap RDW dan S yang telah di bawa oleh Syafarudin.

Selanjutnya dilakukan penyitaan barang bukti berupa 4 (empat) karung goni plastik ukuran 50 kg yg berisikan brondolan kelapa sawit, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio warna hitam, dan 1 (satu) unit spd motor honda supra fit warna hitam tanpa kap body. (Golan)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index