Satu Orang Pelaku Perjudian Jenis Togel Diamankan Polsek Minas

Satu Orang Pelaku Perjudian Jenis Togel Diamankan Polsek Minas

SIAK - Jajaran Polsek Minas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AR (40) warga Kelurahan Minas jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Pemuda ini ditangkap lantaran diduga telah menggelar perjudian Togel.
 
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto SIK, MH melalui PS. Kapolsek Minas AKP Simanungkalit menjelaskan, penangkapan dilakukan meindaklanjuti adanya laporan dari warga sekitar yang resah dengan perjudian tersebut. Tersangka ditangkap pada hari Minggu 24 Januari 2021 sekira pukul 13.00 WIB di Jl.Yos Sudarso KM 27 Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.
 
“Modusnya Pelaku mengikuti situs Judi online dengan nama Kapten MTO untuk melakukan penjualan nomor Togel dan nomor yang dipesan kepada pelaku akan direkap ke dalam Link situs Judi jenis Togel Kapten MTO tersebut," terang AKP Simanungkalit Minggu 24 Januari 2021.
 
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya : 
- 1 (satu)  Unit Handphone merek Vivo 1816 warna Hitam. 
- 1 (satu) lembar buktu transfer uang pembelian nomor togel dari ATM Mandiri Milik Pelaku kepada nomor Rekening yang terdaftar di situs judi Online Kapten Mto atas nama ADE SAEPUDIN dengan nomor Rekening 1760001067642 bank Mandiri. 

AKP Sumanungkalit menegaskan, Polres Siak dan seluruh jajaran saat ini tengah gencar memerangi perjudian di Kabupaten Siak. Warga masyarakat dihimbau untuk tidak menggelar perjudian dalam bentuk apapun.
 
“Kepada warga masyarakat, jika melihat ada praktik perjudian bisa melaporkan ke Polres Siak atau Polsek terdekat, sekecil apapun laporan akan kami tindaklanjuti," himbau PA. Kapolsek Minas.
 
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) Jo Pasal 303 bis Ayat (1) ke - 1 KUH Pidana.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index