Sengketa Lahan, Setelah Kebun Jadi Tiba-tiba Disikat Perusahaan

Sengketa Lahan, Setelah Kebun Jadi Tiba-tiba Disikat Perusahaan
Datuk pemangku adat Talang Darat Japura, Zulkifli

INHU - Tumpang tindih dan sengketa lahan di wilayah kecamatan Lubuk Batu Jaya kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masih ada saja yang terus terjadi. Seperti yang terpantau awak media ini, Ahad (24/1). Lahan yang dimiliki Surianto (55) dipinta paksa oleh salah satu pihak perusahaan. Surianto ini mengaku jika lahannya itu telah dibuka kebun kelapa sawit. 

Ia juga mengaku kepemilikan lahannya itu didapat sejak masih hutan lalu ia tumbang dengan luasan lebih kurang 10 hektar.

Namun betapa tercenggangnya ia ketika lahan yang sudah jadi kebun panenan tiba tiba disikat pihak PT. Rimba Peranap Indah (RPI) dan memaksanya agar menyerahkan lahan garapannya itu,

 "Karena saya tidak mempunyai dokumen yang kuat saya serahkan kebun itu karena klaim pihak menager PT RPI " jelas Surianto kepada media ini.

Pemangku adat Talang Darat Japura, Setio Kemaro Zulkifli saat dikonfirmasi Riaukarya.com menyampaikan ungkapan. Menurut Zulkifli, ada kejanggalan dan ini harus melibatkan pihak kecamatan Lubuk Batu Jaya. 

Menurut Zulkifli, jika benar lahan Surianto masuk HGU PT RPI mengapa saat ini dialihkan ke pihak lain yakni, H.Sopi Edi, "ya saya sebagai pemangku adat sudah melaporkan masalah ini kepada Camat" kata Zulkifli.

Namun keluhannya itu tidak ada penjelasan dari Camat. Ia menganggap jika pemerintahan kecamatan tidak merespon atas laporannya itu. Zulkifli sanksi kalau kalau masalah ini dibiarkan berlarut-larut maka bakal terjadi hal yang tidak di inginkan dari keduabelah pihak, "saya takut kalau ini tidak selesai kedua belah pihak akan pecah oleh konflik," katanya.

Bertambah kesal lagi Zulkifli jika mengingat laporannya ke camat terbaikan. Zulkifli mengatakan seharusnya Camat memanggil kedua belah pihak untuk menengahi atau mediasi masalah ini, mengingat yang tertimpuk kesulitan adalah masyarakatnya sendiri. 

Demikian juga konfirmasi awak media ini kepada Camat Lubuk Batu Jaya, Triyatno S.ST juga tak terbalas hingga berita ini dinaikan.

Manager PT RPI, Akhyar saat di konfirmasi awak media ini melalui Humas PT RPI, Angel mengatakan bahwa tidak ada pengalihan atau jual beli lahan seperti yang di katakan Surianto, "memang lahan itu masuk dalam kawasan PT RPI, namun sudah digarap warga, dan rencananya inikan masih awal tahun kami menunggu RKP untuk pelaksanaan kerja," singkat Agel kepada wartawan.

Kembali pada kepada sang pemangku adat setempat, Zulkifli mengatakan bahwa ungkapan menager PT.RPI itu hanya dalih semata.

Menurut Zulkifli, peralihan lahan ke H. Sopi Edi pernah juga mendapat pengakuan jika Akyar telah mengadaikan lahan tersebut kepadanya.

Zulkifli berharap jika benar lahan itu masuk wilayah PT RPI segera di eksekusi dan di tanami akasia, bukan malah mengadaikannya atau mengalihkan ke orang lain yang menimbulkan kezaliman pada diri Surianto, si penggarap awal.(sl)

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index