Simpan Shabu Dalam Alat Penyemprot Rumput, Pelaku Diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rohil

Simpan Shabu Dalam Alat Penyemprot Rumput, Pelaku Diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rohil

ROHIL - Menyimpan 20,73 gram Sabu dalam sebuah alat penyemprot rumput, Seorang Lelaki bekerja sebagai buruh bernama Ismadi alias Iis 42 tahun, berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil Dirumahnya yang terletak di Dusun 2 Simpang Buntal RT 01 / RW 02 Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir, Pada Senin 18 Januari 2021 Sekira pukul 20.00 WIB. 

Ismadi alias Iis diringkus Petugas setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa Total Berat kotor 20.73 Gram Shabu, 9 bungkus plastik klip bening berbagai ukuran yang berisikan seperti butiran Kristal diduga Narkotika jenis Sabu, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 buah kotak yang terbuat dari plastik dan 1 buah alat penyemprotan rumput warna biru. Dan ia pun mengakui memiliki barang haram tersebut.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di wilkum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir ini.

Dikatakan AKP Juliandi SH" Pada Senin 18 Januari 2021 sekira Jam. 18.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di sebuah rumah di Dusun 2 Simpang Buntal RT. 01 / RW. 02 Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi transaksi jual beli Narkotika. 

Atas informasi tersebut Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan. Sekira Jam 20.00 WIB, dilakukan penggerebekan di sebuah rumah yang beralamat tersebut diatas dan  ditemukan 9 paket Narkotika diduga jenis Shabu di dalam sebuah kotak yang disimpan di dalam sebuah alat penyemprot rumput warna biru.

"Setelah ditanyakan kepada terlapor atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu tersebut dan terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya diperoleh dari Orang lain inisial PNK (dalam lidik) dan atas kejadian tersebut terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan perkara lebih lanjut", ungkap AKP Juliandi SH.

Setelah dilakukan cek urine tersangka hasilnya, Methampetamin positif, sehingga dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika", imbuhnya.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index