Sat Narkoba Polres Dumai Amankan Seorang Pengedar Shabu

Sat Narkoba Polres Dumai Amankan Seorang Pengedar Shabu

DUMAI - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian Polres Dumai tersebut ialah TS Alias TP (21) warga Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur. Tersangka turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 11 (Sebelas) paket Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan Berat Kotor 3,70 (Tiga Koma Tujuh Puluh) Gram, 1 (satu) buah Kotak Rokok merk Sampoerna, 1 (satu) helai Celana Jeans warna Hitam dan Uang Tunai  Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah).

Pengungkapan kasus ini berawal sejak Awal Bulan Januari Tahun 2021, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur diduga telah memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan kerap melakukan transaksi di Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Tersangka TS Alias TP (21) disebuah rumah yang berada di Jalan Kesuma Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur.

Selanjutnya kini Tersangka dan Barang Bukti telah dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi Sabtu (23/01/2021), Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Yoyok Iswandi, S.H membenarkan penangkapan seorang Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. 

"Tersangka yang berperan sebagai Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 4 (Empat) Tahun dan maksimal selama 12 (Dua Belas) Tahun," jelas Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Yoyok Iswandi, S.H.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index