Kejati Kepri Akan Panggil Paksa Tengku Mukhtarudin Cs, Tuntaskan Kasus Gratifikasi di Pemkab Anambas

Kejati Kepri Akan Panggil Paksa Tengku Mukhtarudin Cs, Tuntaskan Kasus Gratifikasi di Pemkab Anambas
Foto : tribunbatam/wahib waffa
TANJUNG PINANG - Tiga tersangka gratifikasi Mobil dan motor di Pemkab Anambas, yakni mantan Bupati Anambas Tengku Mukhtarudin, Ipan selaku Kabag Keuangan Pemda Anambas dan Khairul Rijal kepala Bank mandiri Syariah (BSM) belum memenuhi panggilan sebagai tersangka.
 
Fery Tas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri mengaku sudah melakukan pemanggilan. Namun ketiganya belum juga tiba untuk memenuhi pemeriksaan perlengkapan berkas Berita Acara Penyidikan (BAP) penyidik yang menangani kasus tersebut.
 
"Proses kini masih melengkapi berkas BAP. Kita minta dan berharap mereka kooperatif menjalani hukum. Kita berharap mereka segera memenuhi pemeriksaan lanjutan tim penyidik," kata Fery Tas, Kamis (2/2/2017).
 
Lebih lanjut, informasi adanya kabar Tengku Mukhtarudin yang juga tinggal di Tanjungpinang ini tidak ada di rumahnya yang berlokasi di Jalan Siantan nomor 52 RT 5/4 ini menurut informasi Tengku tidak ada di rumah dan tengah di luar kota untuk menjalani pemeriksaan medis dikarenakan sakit.
 
"Kami akan cek informasi dan mencari kebenaran informasi tersebut. Kita juga akan segera dan secepatnya melengkapi berkas penyidikan. Karena masih banyak kasus lain menunggu," kata Fery Tas.
 
Beberapa kasus lain yang kini dalam proses penyidikan yakni Korupsi Tunjangan rumah dinas ‎DPRD Natuna, KONI Natuna dan Universitas Terbuka Batam. Pihaknya pun terakhir telah melengkapi berkas menuju penetapan tersangka dengan presentasi proses 90 persen. Kekuranganya tinggal menunggu audit BPKP Kepri.
 
Pihaknya akan melakukan pemanggilan paksa jika yang bersangkutan mempersulit proses penyidikan.‎ Sebelumnya, kasus ini mencuat ketika pada tahun 2011-2012 pemerintah Kabupaten Anambas melakukan kegiatan penyetoran uang sejumlah 120 miliar ke BSM dengan bentuk simpanaan Giro dan Deposito.
 
Selama tiga kali penyetoran dengan jumlah penyetoran pertama 80 miliar, kedua 30 miliar dan terakhir 10 miliar, masing-masing pada penyetoran pertama Pemda Anambas menerima 25 Motor merk honda Megapro, kedua Mobil Avanza dan terakhir mobil Fortuner. Namun dalam pelaksanaan yang seharusnya menjadi aset pemerintah, Tengku Mukhtarudin bersama tersangka lainya menjual untuk kepentingan pribadi.
 
Sumber:Tribunbatam

Berita Lainnya

Index