Putusan Bebas Terdakwa Politik Uang, JPU Ajukan Banding

Putusan Bebas Terdakwa Politik Uang, JPU Ajukan Banding
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Inhu Yulianto Ariwibowo SH MH

INHU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) ajukan banding atas putusan bebas terhadap terdakwa politik uang. Karena putusan tersebut bertolak belakang dengan tuntutan yang diajukan JPU terhadap terdakwa. 

Dimana sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 54 bulan kurungan penjara terhadap Supriyanto selaku terdakwa politik uang. Bahkan kepada terdakwa, JPU mendenda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. 

"Benar, kami melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa pada perkara politik uang," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Inhu Yulianto Ariwibowo SH MH, Kamis (21/1/2021). 

Menurutnya, sesuai dengan keterangan dan barang bukti yang ada, JPU menilai tepat menuntut terdakwa selama 54 bulan dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Sehingga sudah sangat jelas dan terang benderang, bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 187A jo pasal 73 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. 

Untuk itu katanya, semoga majelis hakim di Pengadilan Tinggi (Tinggi) Pekanbaru dapat memutus sesuai dengan fakta dan bukti serta keterangan saksi atas perkara politik uang tersebut. Bahkan pada akhirnya perkara itu dapat memenuhi keadilan atas peristiwa yang terjadi pada Pilkada di Kabupaten Inhu. 

"Penyampaian upaya hukum atas putusan tersebut, paling lambat tiga hari. Namun satu hati setelah putusan, kami sudah mengajukan upaya hukum," terangnya. 

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri (PN) Rengat Aditya Nugraha SH membenarkan adanya pengajuan banding dari JPU. Sehingga dengan adanya banding, pihaknya akan mengirimkan berkas tersebut kepada PT Pekanbaru. "Benar, JPU menyampaikan banding," ujarnya singkat.***

#Politik

Index

Berita Lainnya

Index